Proses Ganti Rugi SDN 212: Pembayaran Melalui PN Jambi

Proses ganti rugi SDN 212 pasca gugatan pihak penggugat dikabulkan hakim, pembayaran ganti rugi akan melalui PN Jambi. --jambi.tribunnews.com

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Humas PN Jambi, Suwarjo, mengungkapkan pada Senin, 19 Agustus 2024, bahwa proses ganti rugi terkait sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi masih terus berlanjut. 

Setelah gugatan pihak penggugat dikabulkan oleh hakim, pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jambi.

Suwarjo menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menitipkan uang ganti rugi tersebut ke PN Jambi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Sembari menunggu proses penerbitan sertifikat tanahnya selesai, permohonan penitipan uang atau konsinyasi sekarang sedang berjalan, “ terangnya.

BACA JUGA:Minta Cetak Berbagai Prestasi, Pasca Aktivitas Belajar Di SDN 212 Dimulai

BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah, Siswa SDN 212 Kota Jambi Tampak Riang, Pasca Sekolah Kembali Dibuka

Dengan demikian, terkait proses ganti rugi tersebut setelah terbitnya Sertifikat baru dari BPN nantinya, baru proses penyerahan atau pembayaran uang tersebut tetap melalui Pengadilan Negeri. 

Diberitakan sebelumnya, terkait proses ganti rugi itu sudah dilakukan  pertemuan di PN Jambi dan dihadiri oleh semua pihak dimana pada pertemuan tersebut ke dua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA terkait ganti rugi. Dengan catatan setelah adanya penerbitan sertifikat tanah baru dari BPN. 

Hingga saat ini pihaknya PN juga masih menunggu kabar lanjutan terkait penerbitan Sertifikat tersebut dari BPN. 

Lanjut Suwarjo, terkait teknisnya nanti bagaimana tergantung mereka. Apakah nanti uang tersebut di titipkan di PN maka PN akan memanggil yang bersangkutan untuk diserahkan. 

BACA JUGA:Hari Ini Mulai Beraktivitas, Proses Pembelajaran di SDN 212 Kota Jambi

BACA JUGA:Alhamdulillah, Segel SDN 212 Kota Jambi Akhirnya Dibuka Sore Tadi

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jambi Sudah Siapkan Dana Ganti Rugi Lahan SDN 212 jika diperlukan.

Pasalnya sengketa Tanah di SD 212 antara keluarga Hermanto dengan Pemerintah Kota Jambi sampai saat ini masih belum menemukan titik temu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan