Alhamdulillah, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi Klir, Ini Penjelasannya

Pemerintah Kota Jambi bertemu dengan Keluarga Hermanto di Pengadilan Negeri Jambi, Jum'at 12 Juli 2024.-Rizal Zebua-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto. 

Pembayaran tersebut sesusai putusan Mahkama Agung, senilai Rp 1,78 M. 

Kesepakatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat pagi 12 Juli 2024, langsung dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. 

Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan kelurga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. 

BACA JUGA:Duduk di Kursi Roda, Ini Hermanto Penggugat Lahan SDN 212 Kota Jambi

BACA JUGA:Pemkot Jambi dan Keluarga Hermanto Kembali Bertemu, Cek Besaran Tanah SDN 212 yang Disengketakan

"Kami sepakat melaksankan putusan MA, melakukan pembayaran Rp 1.78 M, dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi, usai mediasi di PN Jambi Jumat pagi. 

Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi. 

"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipin di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," imbuhnya. 

Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran. 

BACA JUGA:Hari Ini Kembali Bertemu, Bahas Soal Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi

BACA JUGA:Bayar Saja Sesuai Putusan Pengadilan, Polemik Lahan SDN 212 Kota Jambi

"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin 15 Juli 2024 anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan