Warga Muara Tabir Demo di Mapolda Jambi

--

JAMBI – puluhan warga Kecamatan Muaratabir, Kabupaten Tebo,berunjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Rabu (6/12) siang. Mereka berunjuk rasa terkait sengketa lahan perkebunan milik petani yang di klaim oleh perusahaan PT. APN di Kabupaten Tebo.


Pengunjuk rasa mengutarakan tuntutan mereka atas perlakuan PT. APN, yang secara sepihak mengklaim tanah perkebunan sawit milik petani. Mereka mempersoalkan tanah mereka yang sudah bersertifikat ikut serta diklaim oleh pihak perusahaan.
Menurut keterangan Sugeng, selaku Korlap, sudah puluhan tahun menanam sawit di daerah tersebut. Namun PT. APN secara tiba-tiba masuk dan mengklaim tanah perkebunan milik petani disana. Perusahaan berdalih sudah mengantongi perizinan.


“Kami petani sawit di sana sudah menanam sawit puluhan tahun yang lalu, sudah tumbuh dan panen. Tapi ketika PT tersebut masuk tiba-tiba tanah kami diklaim, katanya sudah masuk izin berizin,” kata Sugeng, Rabu (6/12).


Mereka menolak klaim PT. APN atas tanah mereka, mereka juga menyayangkan tidak adanya dilakukan mediasi.
“Satu menuntut penolakan. Kalau dia mau masuk, kenapa tidak ada mediasi. Kedua di ruang lingkup yang diklaim perusahaan ini, sebagian bersertifikat sebagiannya lagi sedang pengajuan prona, dan katanya sudah keluar tapi ditahan oleh pihak Polda,” kata Sugeng.


Sebelumnya, masyarakat kecamatan Muara Tabir, sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada pemerintah setempat. Untuk kemudian dipertemukan dengan PT. APN untuk dapat berdialog dan mediasi. Namun sampai saat ini PT. APN tidak pernah hadir dalam undangan tersebut.


“Kami pernah menemui kepala desa setempat, ke bupati sudah, ke DPRD minta tolong seperti itu, pihak APN tidak pernah hadir dalam undangan-undangan dari pihak DPRD maupun dari Bupati,” tutupnya.


Selain persoalan klaim tanah secara sepihak, pengunjuk rasa juga mempersoalkan salah seorang warganya diduga menjadi  tersangka. Upaya masyarakat Muara Tabir yang tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah perkebunan milik mereka yang secara sepihak diklim lahan tersebut milik PT. APN, dengan dalih telah mengantongi surat perizinan.


“Satu menuntut penolakan, kemudian soal bapak Edi Mulyadi ini yang katanya dijadikan tersangka,” kata sugeng.
Selama ini, lanjutnya, Edi Mulyadi diketahui menjual tanah ke beberapa masyarakat Muara Tabir yang saat ini sedang bermasalah. Warga mengaku jual beli tersebut dilakukan secara mutlak, dan tidak ada pihak warga yang dirugikan.
"Selama ini ia memang menjual tanah ke beberapa masyarakat banyak dari lingkup daerah kami, tapi itu mutlak istilahnya jual beli, dan tidak ada yang dirugikan, seperti itu,” terangnya.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menanggapi bahwa edi Mulyadi tersebut diduga memalsukan surat jual beli yang ia lakukan terhadap masyarakat. Pihaknya menyelesaikan secara hukum. Di hari yang sama, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo mengadakan rapat di Polda Jambi.


“Pada hari ini kami bersama dengan Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo melaksanakan rapat terkait masalah perkara pemalsuan. Dari proses penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh EM, pemalsuan berupa surat jual beli.” tandasnya. (Enn)

Tag
Share