Akal-Akalan
Dahlan iskan--
Kalau pun tidak batal, "Putusan DPR itu akan sia-sia. Bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI-Perjuangan," ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).
Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.
BACA JUGA:Gerindra Resmi Calonkan Fadhil-Bahtiar di Pemilihan Bupati Batanghari
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Jambi, Tuntut Pembatalan Revisi UU Pilkada
"Cara ini juga akal-akalan, tapi lebih masuk akal," ujar Boyamin tadi malam. Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tapi masuk akal.
Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Bisa? Ada jalan?
"Bisa. Ada jalan. Tapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin.
BACA JUGA:9 Rutinitas Malam Hari yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan, Coba Lakukan
BACA JUGA:Apakah Talas Pemicu Kenaikan Gula Darah? Berikut Penjelasannya
DPR, katanya, harus pakai asas kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum.
Dalam hal umur calon kepala daerah, misalnya, DPR bisa menentukan sendiri umurnya.
"Harusnya putuskan saja syarat umur minimal 25 tahun. Itu memenuhi asas kesetaraan. Pakailah asas itu. Yakni setara dengan putusan MK ketika menerima gugatan Almas," katanya.
Dengan demikian maka Kaesang yang sudah berumur 29 tahun, memenuhi syarat jadi calon wakil gubernur Jateng tanpa takut kelak digugat ke MK.
BACA JUGA:Sudah Terlanjur Klik Link Phishing? Ini Langkah Penanganannya