Tiga Tersangka Penikaman Dilimpahkan ke Jaksa
--
Jambi - Penyidik Unit Reskrim Jambi Selatan menyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti, pelaku penikaman di depan Transmart Jambi Ke jaksa.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Para tersangka tersebut beserta barang bukti telah kita limpahkan ke Jaksa, Rabu 21 Agustus 2024,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim unit Reskrim Polsek Jambi Selatan telah mengamankan 3 pelaku penikaman dan pengeroyokan, yang terjadi di depan Transmart pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Ketiga pelaku yakni Udin Binto (26), warga Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Yudi Saputra (33), warga Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, dan Rio Widianta (23), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Peristiwa penikaman dan pengeroyokan tersebut, terjadi di sebuah toko kelontong yang terletak di seberang Transmart Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Sabtu dini hari, 22 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Para pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pengeroyokan dan pelaku Yudi menusuk perut korban menggunakan pisau.
Atas peristiwa tersebut, korban yakni Muhammad Riki Maulana, warga Jambi selatan, mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kiri, dan harus dijahit sebanyak 13 jahitan. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit Siloam Jambi.
Hat tersebut disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Fajaruddin, saat konferensi pers pada Senin, 24 Juni 2024.
“Motif para pelaku adalah ketersinggungan, pada saat para pelaku nongkrong di depan Formosa, lewatlah rombongan lain bermotor, kemudian para pelaku merasa tersinggung,” ungkapnya.
Kemudian rombongan pelaku melakukan pengejaran hingga dicegat lah satu orang yakni korban, dan dilakukan pengeroyokan serta penikaman oleh tersangka Yudi.
“Dan ini sebenarnya salah sasaran, karena antara korban dan rombongan tidak saling mengenal,” sebutnya.
Fajaruddin mengatakan, para pelaku terindikasi mengkonsumsi narkoba, dan saat melakukan aksi tersebut para pelaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. (eri/ira)