Formasi CPNS KPK 2024, Persyaratan, Proses Pendaftaran, dan Jadwal Rekrutmen

Komisi Pembrantasan Korupsi(KPK)-Ngopibareng.id-

JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024, dengan total 230 posisi yang akan dialokasikan ke berbagai unit kerja.

Informasi mengenai formasi, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh panitia seleksi.

BACA JUGA:Sidang Etik Terhadap 6 Camat di Jambi Digelar Selasa, Diduga Langgar Netralitas Pilkada

BACA JUGA:Chelsea Mengamuk, Madueke Cetak Hat-Trick dalam Kemenangan 6-2 atas Wolves

Pendaftaran CPNS KPK 2024 akan dilakukan serentak dengan instansi pemerintah lainnya, dimulai dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) di situs sscasn.bkn.go.id.

SSCASN juga berfungsi sebagai platform untuk melihat informasi kelulusan, alur, jadwal, hingga rincian gaji untuk setiap formasi.

Dari 230 posisi yang dibuka, 78 di antaranya dialokasikan untuk direktorat deteksi dan analisis korupsi. Posisi lainnya tersebar di sekretariat deputi bidang INDA, biro umum, inspektorat, dan unit-unit lainnya.

Formasi CPNS KPK 2024 terbuka untuk lulusan minimal SMA atau sederajat, dengan posisi yang tersedia termasuk penjaga tahanan, penyelidik tindak pidana korupsi tingkat pertama, pranata pemberantasan korupsi terampil, hingga analis pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setiap formasi memiliki kuota, unit penempatan, dan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda. Rincian lengkap mengenai formasi CPNS KPK 2024 dapat dilihat melalui pengumuman resmi dari panitia seleksi.

KPK menetapkan persyaratan yang ketat dalam proses rekrutmen CPNS 2024, baik persyaratan umum maupun khusus. Persyaratan umum mencakup status WNI, usia antara 18 hingga 35 tahun, kualifikasi pendidikan yang sesuai, dan kesiapan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), seluruh wilayah Indonesia, atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.

Persyaratan khusus termasuk kewajiban memiliki IPK minimal 3,00 untuk pelamar dengan latar belakang S-1, profesi dokter, dan D-3. Lulusan SMA atau sederajat harus memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,00.

Selain itu, pelamar juga harus menyertakan sertifikat TOEFL atau setara, serta memenuhi persyaratan fisik dan keahlian khusus untuk beberapa posisi seperti penjaga tahanan dan penyidik tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

BACA JUGA:KPU Usulkan Penambahan TPS di Sejumlah Kecamatan

Tag
Share