Penyidik Limpahkan Kasus TPPO Ferienjob Berkas Perkara 4 Tersangka Tahap I
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira -ELVINA SAPUTRI /Jambi Independent -
JAMBI - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, telah melimpahkan berkas perkara 4 tersangka, tindak pidana TPPO berkedok mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob.
BACA JUGA:Parah, Hanya Demi Motor Vespa, Ibu di Sumenep Serahkan Anak untuk Digauli Selingkuhannya
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, saat diwawancarai pada Selasa, 3 September 2024.
“Berkas terhadap 4 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan sudah tahap satu, pada minggu lalu,” kata dia.
Andri menyampaikan bahwa pemeriksaan dalam status tersangka cukup dilakukan satu kali, karena sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Tersangka dijerat pasal 4 pasal 11 dan pasal 15 UU nomor 21 tahun 2007, tentang TPPO dan pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja imigran Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Simpan Sabu dalam 2 Koper
Kemudian Kombes Pol Andri menyebutkan, terkait penahanan kita melihat urgensinya, ada penilaian penilaian dari penyidik, karena selama ini, keempat tersangka sangat kooperatif.
“ketika dianggap lengkap baru kita serah terimakan untuk tahap II, nanti akan kami update setelah ada petunjuk dari kejaksaan,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman, melalui program ferienjob.
Empat orang tersebut yakni SS, SW, RA, dan Y, yang merupakan oknum ASN dari salah satu kampus negeri di Jambi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, saat diwawancarai pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.
“Kami telah berkoordinasi dengan tersangka dan pengacara untuk melakukan pemeriksaan di akhir Minggu ini atau awal Minggu depan,” kata dia.
Sementara itu, Andri menyebutkan bahwa untuk dua orang terlapor lainnya, yakni ER dan A yang merupakan pihak perusahaan agensi feriendjob dari PT SHB dan CV Gen belum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, hasil sementa disebutkan bahwa ada 22 Universitas di Indonesia dengan 1.407 mahasiswa, yang terlibat dalam program magang mahasiswa ferienjob tersebut, yang salah satunya adalah sebuah Universitas di Jambi.
Sihol Situngkir guru besar salah satu universitas di Jambi tersebut, yang juga merupakan tokoh salah satu Dewan Penasehat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Wilayah I Sumatera Utara, disebut-sebut terlibat dalam program magang mahasiswa tersebut. (eri/ira)