Parah, Hanya Demi Motor Vespa, Ibu di Sumenep Serahkan Anak untuk Digauli Selingkuhannya

Ilustrasi - Korban kekerasan seksual.--Antaranews.com

SUMENEP, JAMBIKORAN.COM - Demi satu motor vespa, seorang ibu di Jawa Timur, tega menyerahkan anaknya untuk digauli selingkuhannya.

Wanita ini bernisial E (41), warga Sumenep, Jawa Timur. Sementara sang anak, berinisial T, masih berusia 13 tahun.

E yang telah menjali kasih terlarang dengan J (41), ternyata dijanjikan motor vespa. J sendiri merupakan oknum kepala sekolah.

"Menurut pemeriksaan, yang bersangkutan dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

BACA JUGA:Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Tangsel Mundur dari Jabatan Staf Kelurahan Sejak 2021

BACA JUGA:Kejam! Nakes di RSUD Simalungun Jadi Korban Pemerkosaan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Bahkan, aksi bejat J ini telah dilakukan berkali-kali terhadap anak E. Kasus ini pun terbongkarm setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya, bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.

Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," tutur Widiarti.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah J beberapa kali, untuk memenuhi nafsu bejat laki-laki tersebut.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kena Macet, Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

BACA JUGA:Masalah Pengangkatan Honorer: Komisi II DPR Soroti Ketidakjelasan Regulasi

Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.

"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," jelasnya.

Kini, E juga jadi tersangka dalam kasus ini. Widiarti mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.

"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," katanya.(*)

Tag
Share