Kepala BNNP Jambi Minta Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Alasannya

Kepala BNNP Jambi minta Bandar narkoba divonis mati--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pernyataan Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, kiranya bisa membuat para bandar narkoba takut.

Ya, Brigjen Pol Wisnu Handoko meminta agar, hakim memberi vonis mati kepada para bandar narkoba yang sedang menjalani persidangan.

Ini disampaikan Brigjend Pol Wisnu Handoko, Kamis 6 September 2024 kemarin.

Menurut Brigjen Pol Wisnu, hanya hukuman mati yang dapat membuat jera para bandar dan pengedar narkoba. 

BACA JUGA:BNNP Jambi Grebek Basecamp Narkoba, Tangkap 14 Orang Diduga Pengguna

BACA JUGA:Narkotika Dimasukkan Gentong Plastik, Cara BNNP Sumsel Musnahkan 842,8 Gram Sabu-Sabu

Jika para bandar dihukum 10 sampai 25 tahun, maka nanti dipotong remisi maka akan keluar lagi dan kembali menjadi mafia narkoba.

“Hukuman Mati itu satu-satunya untuk membuat jera para bandar dan pengedar," kata dia.

"Kalau vonis mati selesai sudah. Lebih baik hukuman mati, daripada dihukum 10 tahun atau 5 tahun nanti dipotong remisi keluar lagi nanti begitu lagi,” ujar Wisnu Handoko.

Ungkapannya ini bukan tanpa dasar. Pasalnya, sering kali, para pelaku narkoba yang ditahan BNNP Jambi merupakan residivis yang sudah dua, sampai tiga kali melakukan kejahatan serupa.

BACA JUGA:Siap Siap, Xiaomi 14T dan 14T Pro Bakal Rilis September, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Banyaknya Calon Tunggal Pilkada Karena Kos Politik Tinggi

“Karena sudah kita buktikan yang ada di dalam tahanan kita, ada yang sudah melakukan kegiatan 2 sampai 3 kali, bolak balik keluar lapas," terangnya.

"Dengan maksimal hukuman mati, saya rasa itu sangat tepat dan kita menyambut baik, memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” tegas Wisnu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan