Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor

IPDA Andi IJ, Kanit Reskrim Polsek Jelutung-Elvina Saputri-

Jambi - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jambi.


Kedua pelaku yakni Evan (33) dan Angga Aprianda (27), warga Kota Jambi. Barang bukti yang turut diamankan polisi berupa sepeda motor hasil curian, serta kunci letter T, yang digunakan keduanya dalam melakukan aksi pencurian.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Mendahara Diringkus Masyarakat Kirimkan Papan Ucapan Selama Untuk Polres Tanjab Timur

BACA JUGA:Pihak Hotel Tidak Sediakan Sarapan Atlet Keterangan Saksi Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh


Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Andi IJ, mengatakan, kronologi awalnya, pelapor mendapati sepeda motornya telah hilang saat bangun tidur.
“Awalnya pelapor saat bangun tidur mengecek 1 unit sepeda motor blade warna merah silver miliknya, ternyata sudah tidak ada,” kata dia.


Pelapor kemudian mengecek CCTV rumahnya, dan ternyata ada orang yang telah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor blade warna merah silver, tahun 2008, dengan nomor polisi BH 4195 MT, yang ditaksir senilai Rp 5 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Terancam 6 Tahun Penjara, Pria di Sarolangun Sebar Foto 'Aib' Sang Kekasih, Alasannya Bikin Geleng-Geleng


Setelah tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Jelutung,” ujarnya
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, dengan di back up oleh unit ranmor polresta jambi, dan unit Reskrim Polsek Telanaipura.


"Kemudian kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Jelutung untuk diproses lebih lanjut," kata Andi.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 KUHPidana pidana penjara paling lama 9 tahun. (eri/ira)

Tag
Share