DPR-KPU Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.-ANTARA FOTO-

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) sore ini untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa hal tersebut dapat diantisipasi lewat aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Dia mengaku hal tersebut sudah dibahas bersama anggota Komisi II lainnya. Menurutnya, Pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.

BACA JUGA:Berkas Dua Bacalon di Tebo Dinyatakan Lengkap

BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Imbau ASN Jaga Netralitas

Ia menilai Pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya, atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh Penjabat (Pj).

"Pj itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun. Kewenangannya kan juga terbatas, dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," katanya.

Sebab, hal tersebut berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu. Oleh karena itu, Doli berharap pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun.

"Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya," ujar Doli.

Selain itu, dia mengatakan hal tersebut harus diputuskan hari ini meskipun rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi. Dirinya juga sudah membuat kajian dan mengonfirmasinya ke KPU.

BACA JUGA:Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli Sabu

BACA JUGA:SAH Ungkap Program Prabowo untuk Membangun Ekonomi Desa

"Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan