Kabar Gembira untuk Para UMKM! OJK akan Terbitkan Aturan Kemudahan Pinjaman Pakai Credit Scoring
Ilustrasi UMKM--
JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediama Rae mengatakan akan ada peraturan tentang akses pembiayaan UMKM.
Aturan untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut memanfaatkan credit score.
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS (Innovative Credit Scoring) dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," kata Dian dalam pernyataan tertulis.
Sesuai dengan usulan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait sistem kredit dalam menyalurkan KUR UMKM.
BACA JUGA:OJK: Capai 14.099 Rekening, Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar
BACA JUGA:OJK Terima 10.104 Laporan Keuangan Ilegal, Pinjol Mendominasi
Dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan, bank menilai beberapa aspek sesuai dengan pedoman kebijakan kredit yang diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017 tentang PPKPB (untuk bank umum).
Salah satu alat yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit atau pembiayaan adalah credit scoring.
Biasanya, bank menggunakan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai salah satu sumber dalam menilai kelayakan calon debitur melalui credit scoring. Namun, bank juga dapat memanfaatkan data alternatif lain untuk melengkapi penilaian tersebut.
Pemanfaatan ICS menjadi pilihan alternatif bagi bank dalam menilai calon debitur dengan memperhatikan risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM.
BACA JUGA:OJK Blokir Sekitar 6.000 Rekening Terafiliasi Judol
BACA JUGA:OJK Ungkap Alasan Sejumlah BPR Ditutup, Guna Perkuat Sistem Perbankan
Selain itu, bank perlu melakukan penilaian ulang secara berkala untuk memastikan bahwa model ICS yang digunakan memberikan nilai prediktif yang akurat dan dapat diandalkan.
Lebih sederhana, credit scoring adalah sistem penilaian bagi pelaku usaha atau UMKM yang ingin memperoleh pinjaman atau KUR tanpa harus memberikan agunan atau jaminan kepada pemberi kredit.
Selain itu, jika diperlukan, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menetapkan kebijakan khusus dalam menganalisis kelayakan calon debitur UMKM. Cara ini diharapkan mampu mendorong penyaluran pembiayaan kepada UMKM agar lebih optimal. (*)