Sita BB Sabu Seberat 5,82 Gram 3 Warga Mandiangin Diamankan Polisi

--

SAROLANGUN -  Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun telah melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan N, E dan RC, ketiganya warga Kecamatan Mandiangin Sarolangun Jambi diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa, 10 September 2024  lalu.


Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, mengatakan, dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 2 klip plastik bening berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pery 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Lagi Enak Makan Bakso, Motor Digadai Teman


“Kita menyita BB Sabu seberat 5,82gram yang dibungkus dalam 2 (Dua) klip plastik bening berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 10 klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu” ujarnya.
Selain mengamankan BB jenis sabu, polisi juga mengamankan 4 bal plastik bening kosong, 1 timbangan digital, 2 HP android merek Realmi warna hijau dan  oppo A15 s warna biru, 1 satu celana levis pendek warna abu abu tua, 1  unit R2 Vario 150cc warna silver tanpa nopol.

BACA JUGA:Jadikan Korban Perantara Pengobatan
Terkait kronolgis penangkapan ketiganya, Sat Res Narkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto SH mengamankan 3 orang diantaranya N umur berumur 35 Tahun, warga Desa Gurun tuo, E berumur 36 Tahun, warga Desa Mandiangin Pasar Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, RC berumur 22 Tahun warga Desa Gurun Baru.

“Ketiganya kita amankan di Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi berkat informasi dari masyarakat dan menyita barang bukti jenis sabu dengan  berat bruto 5,82gram yang dibungkus dalam 2 klip plastik bening berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 10 klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,” tutupnya. (cr02/ira)

Tag
Share