Per September Ada 15 Bank Bangkrut dan Ditutup, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-BPR Wm-
JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Per September 2024, total ada 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital.
Bank tersebut berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bank ini, sudah resmi tak berizin sejak September 2024 ini.
Pencabutan izin usaha BPR tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.
BACA JUGA:Liga Champions: Menang Telak, Bayern Munchen Puncaki Klasemen Sementara
BACA JUGA:Kamu Patah Hati? Ternyata Bisa Disembuhkan Secara Ilmiah Loh
BPR Nature Primadana Capital tak boleh beroperasi lagi, karena mendapatkan predikat tidak sehat dan di bawah kewajiban pemenuhan modal minimum.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tulis rilis resmi OJK, Jumat (13/9).
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup wasit industri jasa keuangan tersebut.
Sebelumnya, sudah ada belasan BPR lain yang bangkrut hingga Juli 2024.
BACA JUGA:Megawati: Dunia Perlu Kerja Sama Atasi Geopolitik dan Global Warming
BACA JUGA:Al Haris Sebut Pengaturan Transportasi Batubara Jadi PR bagi Pemerintah
Berikut daftar terbaru 15 bank bangkrut per September 2024:
1. PT BPR Nature Primadana Capital