Pelaku Ditinggal Kabur Teman

--

JAMBI - Sidang perkara pencurian dengan terdakwa Syaiful Anas, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang perdana sudah diagendakan pada Selasa 24 September 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.


“Sidang pembacaan surat dakwaan sudah digendakan pada 24 September 2024,” sebut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo.  


Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB. Terdakwa Syaiful Anas bersama Angga (DPO) pergi keliling untuk mencari target atau tempat yang ingin dicuri.
Kemudian, terdakwa bersama Angga berhenti di toko sepatu MTR Shoes di Jalan Ir Soetami, Kelurahan OKH, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

BACA JUGA:Order Open BO, Malah Jadi Korban Pemerasan

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana PKK Terus Bergulir Penyidik Polres Tebo Tunggu Audit Kerugian Negara


Selanjutnya, terdakwa bersama Angga masuk ke dalam toko sepatu itu dengan merusak gembok pintu rolling toko tersebut. Mereka berdua merusak gembok pintu itu menggunakan linggis yang sudah disiapkan sebelumnya.


Setelah gembok tersebut rusak, terdakwa langsung masuk ke dalam toko dan menutup kembali pintu rolling dari dalam toko. Sedangkan Angga menunggu di atas motor di depan toko untuk mengawasi keadaan diluar.


Lalu, saat terdakwa berada di dalam toko, terdakwa membuka beberapa laci meja toko tersebut, untuk mencari uang atau barang berharga, namun tidak ditemukan.


Tiba-tiba, terdakwa mendengar suara warga yang ramai di depan toko sepatu tersebut, terdakwa juga mendengar suara motor Angga yang pergi menjauh dari lokasi itu.


Saat itu juga, terdakwa langsung berusaha kabur dengan naik ke lantai tiga toko sepatu tersebut, terdakwa berlari dan melompat ke toko sebelahnya.


Saat sampai di lantai satu toko tersebut, terdakwa melompat ke parit atau sungai yang ada di samping toko. Terdakwa bersembunyi disana selama 1 jam.


Lalu, warga setempat berusaha mencari keberadaan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.


Oleh karena itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP  Jo pasal 53 Ayat (1)  KUHP.(mg05/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan