Ko Apex Didakwa Pasal Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat

SIDANG PERDANA: Arfandi alias Ko Apex, ketika mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 19 Spetember 2024. -JAMBIKORAN/HO-Penkum Kejati Jambi-

JAMBI - Terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex selaku Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Ko Apex didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan Pertama, Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan. Dakwaan Kedua, Primair Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Subsidair, Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Majelis Hakim di sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban, SH, MH. Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap, perbuatan terdakwa Ko Apex bersama-sama Supiran selaku Kepala Produksi PT Kumala Bahari Dockyard dan Ade Apriadi selaku Juru Ukur Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.

Perbuatan itu berawal pada hari Kamis 27 Januari 2022 sampai Rabu 17 April 2024, bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Jalan Asparagus No. 98 RT. 05 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi;

Di kantor PT Sinar Bintang Samudra Cabang Jambi di Jalan Sersan Anwar Bay Lrng Andesta RT 10 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Rajo Kota Jambi, di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.

BACA JUGA:Tiga Pengurus DPP PDI Perjuangan Hadir, Rumuskan Strategi Kemenangan di Pilkada Jambi

BACA JUGA:Pernah Mimpi Ciuman Bibir dengan Mantan Kekasih atau Sahabat? Pertanda Baik atau Buruk

Ko Apex didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti.

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yaitu Builder Certificate, Grosse akta kapal tugboat dan tongkang, akta jual beli yang dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, berawal pada tahun 2019 bertempat di Hotel Nagoya Plaza Batam, saksi H. Nanang Rahman selaku Direktur PT SBS yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa Arfandi alias Ko Apex.  

Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa kemudian bersepakat dengan Nanang Rahman untuk melakukan kepengurusan dokumen kapal milik saksi H. Nanang Rahman, yaitu 1 unit kapal TB Fasific Nikel yang baru dibeli di daerah Batam dan pengurusannya akan dilakukan di kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.

BACA JUGA:Kamu Patah Hati? Ternyata Bisa Disembuhkan Secara Ilmiah Loh

BACA JUGA:Polda Jambi Tindak 34 Angkutan Batu Bara Pelanggaran Berupa Tonase Kendaraan

Pada Januari 2020, saksi H. Nanang Rahman menghubungi Terdakwa dan meminta bantuan untuk mengurus dokumen kapal BBS 1509 atas nama Buana Bintang Samudra dan kapal SBS 1609 atas nama PT SBS di kantor KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.

Terdakwa melakukan kepengurusan dokumen tersebut dan sekitar 2 (dua) bulan kemudian terbit grosse akta terhadap 2 (dua) kapal tersebut dan Terdakwa mengirimkannya kepada H. Nanang Rahman.

Pada April 2020, saksi H. Nanang Rahman menghubungi Terdakwa kembali dengan tujuan meminta bantuan dalam pengurusan dokumen pendaftaran kapal di KSOP Kelas III Talang Duku Jambi yaitu kapal TB Bintang Bima 3209 a.n. PT SBS, TB SBS 2409 a.n. PT SBS dan TB BVS 2408 a.n. PT Bintang Ventura Samudra.

Kemudian masih pada tahun 2020, saksi H. Nanang Rahman mengirimkan 1 unit kapal TB Fasific Nikel ke Jambi dan Terdakwa menerima untuk mengurus dokumen kapal berupa Grosse Akta dan pada saat itu Terdakwa mendaftarkan kapal tersebut di KSOP Kelas III Talang Duku Jambi sampai terbit Grosse Aktanya dan diserahkan kepada saksi H. Nanang Rahman.

BACA JUGA:Basket Putri SMA Xaverius 1 Koja Kandaskan SMAN 10 Kota Jambi Dengan Perolehan Skor Akhir 39-01

BACA JUGA:Berawal Iseng, Kini jadi Bisnis Menjanjikan

Atas hal tersebut saksi H. Nanang Rahman merasa yakin untuk melakukan segala kepengurusan dokumen kapal miliknya kepada Terdakwa.

Selanjutnya, tahun 2022, Terdakwa meminta kepada saksi H. Nanang Rahman untuk diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS di wilayah Jambi. Saksi H. Nanang Rahman setuju sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 10 tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Husein Halim, SH.

Sejak selesai pengangkatan tersebut, maka secara bertahap saksi H. Nanang Rahman mengirimkan beberapa unit kapal dan tongkang miliknya kepada Terdakwa di Jambi.

Beberapa kapal Tugboat dan tongkang milik saksi H. Nanang Rahman yang dikirimkan kepada Terdakwa ke Jambi yaitu 1 unit Kapal Tugboat SINARAN EMAS, 1 unit Tongkang BG Yinson Power, 1 unit Tongkang BG OCEAN II, 1 unit Kapal Tugboat BINTANG MAHAKAM 09, 1 unit Kapal Tugboat SUPER SPEED, 1 unit Tongkang BG NL 2102, 1 unit Tongkang BG NL 9280, 1 unit Kapal Tugboat BAHRUL ILMI, 1 unit Tongkang MARCOPOLO 46, 1 unit Kapal Tugboat PERKASA 05.

BACA JUGA:SAH Pimpin Kunker Spesifik Komisi IX DPR Untuk Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Kota Bekasi

BACA JUGA:Fannie Mahasiswi Forkes UNJA Raih Perunggu Cabor Angkat Besi PON XXI Aceh-Sumut

“Setelah beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku kepala PT Sinar Bintang Samudera Cabang Jambi yang awalnya agar di uruskan dokumen kepemilikan berupa Groose Akta, namun oleh Terdakwa membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan dan memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” sebut jaksa penuntut umum dalam sidang, Kamis 19 September 2024. (*)

Tag
Share