Dana Indonesia Optimalkan Fitur Proteksi untuk Cegah Kejahatan Siber

CEO & Co-Founder Dana Indonesia Vince Iswara --

Jakarta – Platform dompet digital Dana Indonesia terus meningkatkan keamanan melalui berbagai fitur proteksi terbaru guna mencegah ancaman kejahatan siber. Langkah ini bertujuan agar masyarakat merasa lebih aman saat menggunakan layanan keuangan digital.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mengembangkan fitur proteksi. Keamanan adalah faktor kunci yang membangun kepercayaan pengguna terhadap layanan dompet digital,” ujar CEO & Co-Founder Dana Indonesia, Vince Iswara, dalam konferensi pers di Jakarta..

Vince menjelaskan bahwa Dana Indonesia terus melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan siber dan penipuan online melalui fitur andalan Dana Protection. Fitur ini dilengkapi dengan berbagai tools, salah satunya adalah Scam Checker, yang membantu pengguna melakukan deteksi dini terhadap potensi penipuan.

Pengguna dapat memeriksa keabsahan nomor telepon, akun media sosial, nomor rekening bank, hingga tautan yang mencurigakan.

BACA JUGA:AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru, Hadirkan Sensasi MotoGP

BACA JUGA:Inilah 4 Pembalap Indonesia yang Akan Tampil di Seri MotoGP Mandalika

Selain itu, terdapat fitur Aduan Nomor, yang memungkinkan pengguna melaporkan nomor telepon yang dicurigai. Fitur ini terhubung langsung dengan situs AduanNomor.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang berfungsi untuk melacak pemilik nomor yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Pengguna juga didorong untuk meningkatkan keamanan akun dengan mengikuti rekomendasi pengaturan keamanan melalui fitur Security Suggestions. Rekomendasi ini meliputi pergantian PIN secara berkala, aktivasi Passkey, penambahan pertanyaan keamanan, penggunaan autentikasi wajah DANA VIZ, serta izin akses lokasi.

Sebagai wujud komitmen dalam melindungi data dan transaksi pengguna, Dana Protection memberikan jaminan uang kembali 100 persen sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan ini mencakup penggantian saldo jika terjadi transaksi yang tidak sah dalam kurun waktu 60 hari terakhir.

Ia menyampaikan, pengguna cukup melaporkannya melalui asisten virtual DIANA, untuk bisa melakukan klaim.

BACA JUGA:Manfaat Merendam Kaki dengan Air Es

BACA JUGA:5 Pose Yoga untuk Meredakan Perut Kembung dan Begah

"Melalui cara ini, pengguna bisa semakin waspada terhadap nomor-nomor yang terindikasi penipuan," ujarnya.

Lebih lanjut Vince mengatakan bahwa Dana Indonesia memiliki fitur tambahan bertajuk Waspada Online dan Tipu Online.

Pada kedua mini program, pengguna bisa mencoba edukasi yang dikemas dalam bentuk gamifikasi.

Usai menyelesaikan tantangan, pengguna akan diberikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kejahatan siber.

BACA JUGA:3.319 Pemilih Potensial Belum Rekam KTP Elektronik

Tag
Share