Korban Penipuan Investasi Rental Mobil Bertambah

MELAPOR: Beni Ari Periadi, Kuasa Hukum korban saat mendatangi Polda Jambi untuk membuat laporan.--

JAMBI – Korban penipuan berkedok investasi rental mobil dikabarkan bertambah. Korban dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Jambi guna melaporkan kejadian serupa, pada Jumat (8/12) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaporan penipuan berkedok investasi rental tersebut sudah diterima. Kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan pemeriksaan.

“Penipuan dalam bentuk rental kita masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Andri, Selasa (12/12) siang.

Sementara itu, korban yang melaporkan kejadian tersebut bersifat kumulatif. Diketahui korban yang melaporkan hanya satu nama, namun terkait kendaraan yang dijadikan investasi tersebut berjumlah puluhan.

BACA JUGA:Ada Yang Baru Pada Pembayaran Akhir Tahun Anggaran 2023 Pada KPPN Jambi

“ Lp yang pertama itu satu (pelapor, red) tapi kendaraannya banyak, lebih dari dua puluhan,” sebutnya.

Kombes Pol Andri menambahkan, pihaknya berharap dalam pengusutan kasus penipuan tersebut tanpa mengalami jendala. Jikalau kemudian terjadi kendala pada kasus- kasus sebelumnya, prosesnya akan ditingkat dari proses penyelidikan ke penyidikan.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala. Kalaupun ada, seperti tidak hadirnya terlapor dengan dugaan tindak pidana itu terjadi, prosesnya pasti akan kita tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum beserta puluhan korban mendatangi Polda Jambi pada kamis (30/11) lalu, guna melaporkan atas kejadian tipu gelap, investasi mobil.

BACA JUGA:Kades Terpilih Dilantik Pekan Ini

Pelaporan ditujukan kepada seseorang yang telah melakukan tipu gelap terhadap 21 orang korbannya. Dengan jumlah 34 unit mobil raib, yang hingga saat ini mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya. Namun korban harus menanggung biaya angsuran mobil setiap bulannya.

Diterangkan kuasa hukum korban, Beni Ari Periadi, pelaku awalnya datang menemui korban, kemudian meminta segala jenis surat dan identitas korban. Selanjutnya akan ia gunakan untuk mengambil mobil baru dari showroom, yang mana mobil tersebut nantinya akan disewakan ke beberapa perusahaan.

“Dia datang ke kita, meminjam nama semua identitas dipinjam, untuk ngambil mobil baru di showroom, mobil keluar langsung dibawanya,” kata dia, Kamis (30/11) lalu.

Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan iming-iming kepada korban yang mendapatkan bonus sebesar Rp. 2.000.000 setiap bulannya, ditambah segala biaya angsuran ditanggung oleh si pelaku.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Mendekati 90 Persen

“Awalnya ada bonusnya, rata-rata di tiga bulan pertama, seperti modus trading lah, satu dua bulan lancar. Kemudian mereka yang membayar angsurannya," terangnya.

Diketahui, biaya angsuran yang ditanggung korban cukup memberatkan. Ditambah rata-rata penghasilan para korban setiap bulannya minim.

“Dengan nominal yang cukup besar ya ada Rp 14, 20 juta. Sementara rata-rata gaji mereka tidak sampai segitu, sehingga kita melaporkan,” sebutnya.

Inti dari pelaporan tersebut, kata Beni, pertama untuk melakukan pending pembayaran angsuran. Kedua yakni secepatnya menangkap pelaku atas tipu gelapnya tersebut. Dari kejadian tersebut, total kerugian mencapai milyaran, jika ditaksir harga mobil di atas Rp 200 juta. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan