Ada Yang Baru Pada Pembayaran Akhir Tahun Anggaran 2023 Pada KPPN Jambi
Berto Muharman--
Penulis: Berto Muharman Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Jambi
Fenomena Akhir Tahun Anggaran Belanja Pemerintah Seperti perputaran waktu yang terus berulang sama, penyerapan anggaran satker mitra kerja KPPN Jambi juga sama yakni selalu tinggi pada akhir-akhir tahun anggaran.
Untuk bulan Desember saja sisa anggaran yang belum terserap mencapai 20%. Dengan pagu yang telah disiapkan sebesar 13 triliun, belanja yang telah digelontorkan KPPN Jambi sampai dengan November baru mencapai 10,4 triliun rupiah atau sekitar 80%. Jadi untuk bulan Desember saja diperkirakan harus habis 2,6 triliun. Tentu hal ini akan memberikan dampak kepada rencana-rencana kegiatan untuk bisa mencapai penyerapan secara maksimal dan kinerja anggaran yang optimal.
Jika dirinci berdasarkan jenis belanjanya ternyata Belanja Modal menjadi belanja pemerintah yang sangat rendah penyerapannya. Berdasarkan data realisasi anggaran KPPN Jambi sampai dengan November, Belanja Modal hanya terealisasi sebesar 58%, hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai mencapai 89%, Belanja Barang 75%, Bantuan Sosial 90% dan Belanja untuk Tranfer Ke Daerah sebesar 90%.
Sebagaimana dapat diketahui bahwa Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh aset yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun. Yang termasuk kedalam belanja modal adalah pembelian tanah, peralatan dan mesin termasuk didalamnya kendaraan bermotor, perolehan gedung dan bangunan, pembangunan jalan, irigasi dan jaringan serta belanja modal lainnya. Sehingga belanja modal merupakan belanja yang membutuhkan biaya yang cukup tinggi serta perolehannya didahulukan dengan proses perjanjian pengadaan seperti kontrak maupun surat perintah kerja.
Fungsi belanja modal sebenarnya berdampak langsung kepada peningkatan perekonomian masyarakat jika dibandingkan dengan belanja pegawai maupun belanja barang yang sifatnya konsumtif. Pembangunan jalan pemerintah, jembatan maupun irigasi dan kegiatan kontruksi lainnya memberikan kemudahan fasilitas dalam produksi maupun distribusi. Belanja seperti inilah yang sangat ideal untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang yakni pembangunan-pembangunan infrastruktur yang mendukung para pelaku ekonomi. Misalnya, salah satu Program Startegis Nasional (PSN) yang dikelola satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Provinsi Jambi melaksanakan pembangunan jalan tol Jambi-Tempino dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan jalan bebas hambatan sehingga meningkatkan percepatan laju distribusi barang maupun orang.
Penyerapan yang rendah untuk Belanja Modal oleh satker mitra kerja KPPN Jambi meninggalkan sisa-sisa pekerjaan yang berat untuk periode Desember 2023. Dari pagu sebesar 2,75 triliun, belanja modal baru terserap 1,61 triliun sehingga dana yang belum terserap sebesar 1,14 triliun atau 48% yang harus diselesaikan selama 1 (satu) bulan saja.
Demi mencapai target kinerja anggaran, menumpuknya belanja pada akhir tahun tentu akan memberikan dampak negatif terhadap kualitas output yang dicapai. Penumpukan belanja pada akhir tahun dapat menyebabkan pemborosan sumber daya karena sikap terburu-buru untuk menghabiskan anggaran yang tersisa tanpa perencanaan yang matang.
Kualitas pengeluaran yang rendah karena tekanan waktu yang mendesak, sehingga pengambilan keputusan tanpa petimbangan yang matang terhadap kualitas proyek. Dan yang paling penting, penumpukan pada akhir tahun dapat meningkatkan risiko, baik itu risiko administratif maupun risiko fraud.
Belanja modal termasuk kedalam belanja dengan kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan belanja-belanja pemerintah lainnya. Apalagi belanja modal yang bersifat kontruksi akan membutuhkan waktu yang relatif panjang karena adanya beberapa tahapan pengadaan seperti proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi proyek. Disamping itu pembiayaan proyek yang dibilang cukup tinggi menjadi peluangnya untuk terjadinya fraud seperti korupsi, mark up, dan gratifikasi.
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
Penyerapan anggaran pada akhir tahun anggaran menjadi sangat krusial dalam proses pembayaran belanja pemerintah. Mengingat satu tahun anggaran menggunakan tahun takwim yakni dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember sehingga segala penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang tertuang dalam APBN 2023 hanya dapat membiayai segala kegiatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Bagaimana jika terjadi penumpukan kegiatan pekerjaan diakhir tahun maka otomatis terjadi penumpukan belanja yang harus di bayar pemerintah. Apalagi kegiatan berupa pekerjaan kontraktual tentu ini perlu dilakukan mekanisme tertentu yang dapat menjadi pedoman dalam pembayaran pada saat akhir tahun anggaran. Terkait pedoman pembayaran akhir tahun, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) rutin mengeluarkan peraturan terkait antisipasi pembayaran akhir tahun anggaran. Termasuk juga untuk Tahun Anggaran 2023, pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu DJPB telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 (LLAT 2023).
Pada Perdirjen langkah-langkah akhir tahun tersebut, ada yang baru terkait proses pembayaran belanja-belanja kontraktual yang penyelesaiannya sampai dengan akhir tahun anggaran. Mekanisme baru tersebut dikenal dengan pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). RPATA adalah rekening lain-lain milik Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya proses pembayaran pada akhir tahun menggunakan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi (BG). BG merupakan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran yang tertulis dari Bank Umum sebesar prestasi pekerjaan yang belum selesai sampai dengan 31 Desember. Namun dalam pelaksanaannya walau telah telah mendapat jaminan berupa BG, masih saja terjadi risiko-risiko yang dapat menyebabkan kerugian negara seperti BG gagal klaim yang disebabkan BG palsu, keterlambatan klaim dan kelalaian dalam penatausahaan BG.
RPATA sebagai proses baru dalam pembayaran pengadaan ditujukan kepada pekerjaan yang bersifat kontraktual maupun non-kotraktual (untuk pembiayaan tanggap darurat) memiliki beberapa manfaat jika dibandingkan dengan mekanisme BG seperti:
- RPATA menjaga prinsip pengeluaran negara yaitu pembayaran hanya dapat dilakukan apabila barang telah diterima, sedangkan dengan adanya jaminan BG dapat langsung bayarkan kepada rekanan tanpa menunggu penerimaan barang.
- Dana penampungan RPATA yang masih dikuasai Pemerintah dapat mengurangi resiko timbulnya kerugian negara jika dibandingkan menggunakan BG yang dikeluarkan Bank Umum, selain itu RPATA berpotensi menjadi sumber penerimaan atas pengelolaan saldo dananya.
- Bagi pihak rekanan sebagai penyedia tidak dikenai biaya apapun seperti halnya pengenaan biaya-biaya ketika penerbitan BG.
- Penatausahaan RPATA dilakukan oleh Kantor Pusat DJPB sehingga KPPN tidak perlu lagi menatausahakannya sebagaimana penatausahaan BG sebelumnya.
- RPATA memberikan satker dan rekanan waktu untuk dapat berkonsentrasi dalam pengawasan/ penyelesaian pekerjaan tanpa memikirkan penatausahaan BG
Mekanisme pelaksanaan anggaran pada akhir tahun dengan menggunakan RPATA terbagi kedalam 3 tahapan yaitu
1. Tahap Penampungan yaitu melakukan pencadangan dana dari rekening kas negara ke RPATA. Hal ini dilakukan pada periode 14 – 21 Desember 2023 dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Penampungan oleh satker kepada KPPN Jambi. Besaran dana pencadangan/permintaan yang tercantum pada SPM adalah nilai sisa pekerjaan atau yang akan diselesaikan rekanan antara periode 21 s.d 31 Desember 2023.
2. Tahap Pembayaran yaitu proses pembayaran kepada rekanan jika pekerjaan telah selesai sesuai dengan batas akhir kontrak atau batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SPM Pembayaran kepada rekanan sesuai dengan prestasi pekerjaan dari rekening kas negara ke rekening rekanan dengan melakukan reimburse dari RPATA.
3. Tahap Penihilan adalah proses pengembalian sisa yang ada pada RPATA kepada rekening kas negara dengan menggunakan SPM Nihil jika masih ada sisa pekerjaan yang belum selesai. Pekerjaan belum selesai bisa disebabkan oleh memang adanya sisa pekerjaan sedangkan pekerjaan telah selesai dilakukan secara penuh atau rekanan melakukan wanprestasi.
Pada peraturan LLAT 2023, pembayaran dengan menggunakan mekanisme RPATA merupakan pembayaran yang penyelesaian pekerjaannya berada pada rentang waktu 21 – 31 Desember 2023. Nilai sisa pekerjaan pada kontrak yang belum selesai akan ditampung pada RPATA terlebih dahulu sampai dengan selesai pekerjaan dengan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) barang barulah pembayaran dilakukan.
Berdasarkan monitoring data kontrak satker mitra kerja KPPN Jambi per 10 Desember 2023, Kontrak yang belum selesai masih sangat besar jumlahnya yakni sebanyak 303 kontrak dari 1478 kontrak yang terdaftar di KPPN. Atau terdapat 20% kontrak yang harus diselesaikan sampai dengan tahun ini. Kontrak yang belum selesai tersebut berasal dari 58 satker mitra kerja dengan nilai total mencapai 689 miliar rupiah. Dari 303 kontrak yang belum selesai tersebut, kontrak yang berakhir pada periode 21 – 31 Desember 2023 sebanyak 206 kontrak dengan total sebesar 627 miliar rupiah. Kontrak-kontrak inilah yang diperkirakan akan menggunakan mekanisme pembayaran melalui RPATA.
Sebuah pekerjaan yang cukup berat bagi KPPN Jambi dalam membina dan mendampingi satker mitra kerja terkait penyuksesan implementasi mekanisme pembayaran akhir tahun dengan menggunakan RPATA.
Satker mitra kerja diharapkan dapat terus melakukan peningkatan terhadap pemahaman terkait RPATA dan juga mengambil sikap dengan penuh kahati-hatian. Dengan demikian implementasi RPATA untuk Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar terhadap seluruh pekerjaan-pekerjaan yang tersisa tanpa adanya kendala-kendala yang berarti yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
--oo0oo--