Tak Akan Terima Rumah Dinas, Inilah Tunjangan DPR RI yang Baru

Ilustrasi Anggota Baru DPR RI--

JAMBIKORAN.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi akan menerima fasilitas rumah dinas.

Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan bulanan.

Keputusan ini telah diresmikan melalui Surat Setjen DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan pada 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian isi surat tersebut.

BACA JUGA:Apa yang Terjadi Jika Menahan Kentut? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Disebut Terima Bantuan dari AS, Yordania 'Tega' Cegat Rudal Iran Menuju Israel

Namun, berapa besaran tunjangan perumahan tersebut?

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan masih belum diputuskan.

Ia menjelaskan bahwa nilainya akan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

“Besarannya masih dikonsultasikan. Mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif,” kata Indra.

BACA JUGA:Pria Berambut Gondrong, Gasak Tabung Gas Melon di Kedai Lontong Kota Jambi

BACA JUGA:Rapper Ternama P Diddy Masih Jadi Sorotan, Ini Sederet Kasus yang Menjeratnya hingga Ditangkap FBI

Surat Setjen DPR juga menyebut bahwa tunjangan perumahan akan diberikan sejak anggota DPR resmi dilantik.

Sementara itu, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah dinas diminta untuk segera mengembalikannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan