Tak Akan Terima Rumah Dinas, Inilah Tunjangan DPR RI yang Baru

Ilustrasi Anggota Baru DPR RI--

“Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” demikian isi surat tersebut.

Indra menjelaskan bahwa penghapusan fasilitas rumah dinas ini dilakukan karena kondisi rumah jabatan yang sudah tua, serta biaya pemeliharaannya yang semakin tidak seimbang.

BACA JUGA:Jangan Salah Ya! Ini Perbedaan Mencolok PPPK dan PNS, Khususnya Hak Pensiun

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Mengontrol Asupan Gula Berlebih Usai Makan yang Manis

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak balance. Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel,” jelasnya.

Saat ini, terdapat 570 unit rumah jabatan anggota DPR yang tersebar di dua lokasi, yakni Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Indra menambahkan, Kesekjenan DPR akan segera berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara terkait pengelolaan aset-aset tersebut.

“Karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) dan Setneg (Sekretariat Negara),” ungkapnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan