Pemkab Muaro Jambi Gelar Konsultasi Publik Bahas KLHS Selaras dengan RPJMD

Pemkab Muaro Jambi saat menggelar konsultasi publik.-Junaidi/Jambi Independent-

MUARO JAMBI - Penjabat Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Sukisno, MM membuka kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025-2029.


Asisten Sukisno menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana atau program.

BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029

BACA JUGA:Pjs Bupati Batanghari Lantik PAW BPD Desa Tenam


"Dalam KLHS ini artinya kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukan dalam proses penyusunan RPJMD serta meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup, agar kompleksitas permasalahan pembangunan yang dijalankan bisa terlaksana dengan baik dan lancar," ujar Sukisno Senin 07 Oktober 2024.


Lebih Lanjut Sukisno menyebutkan keberadaan lingkungan hidup mutlak harus diakomodir dalam setiap perencanaan pembangunan daerah, dimana pembangunan berwawasan lingkungan diharapkan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.


Karena diharapkan dapat menciptakan keseimbangan pada dua sisi, yaitu keberlanjutan pembangunan dan terjaganya kelestarian alam dan lingkungan hidup, sehingga pada akhirnya, negara dapat maju dan berkembang namun tetap dapat memberikan warisan lingkungan yang baik kepada generasi penerus, anak cucu kita dimasa mendatang.

Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis ini disusun sebagai acuan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan suatu wilayah yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.


Pada saat ini, penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025-2029 berada pada tahap pengkajian pembangunan berkelanjutan. Pada tahap ini dilakukan identifikasi, pengumpulan dan analis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXVII Tingkat Kecamatan Kumpeh Ulu

BACA JUGA:Keberangkatan Kapal Sesuai Kondisi Air Laut


Konsultasi publik pada hari ini merupakan pertemuan lanjutan dari kick off meeting yang diselenggarakan pada tanggal 11 juli 2024 yaitu untuk menghimpun masukan-masukan dari organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam identifikasi dan perumusan isu stategis tujuan pembangunan berkelanjutan.


"Penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menggunakan pendekatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan daerah mendukung capaian berkelanjutan nasional, untuk tujuan pembangunan," tandasnya. (Jun/Viz)

Tag
Share