RS Royal Prima Dua Kali Mangkir, Klarifikasi Terkait Dugaan Malapraktik

DUGAAN MALAPRAKTIK: Kanit 1 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Darma Adi Waluyo saat memberikan keterangan kepada awak media--

JAMBI – Imbas pelaporan dugaan malapraktik di Rumah Sakit Royal Prima, Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi mengirim surat panggilan untuk memberikan klarifikasi. Namun, dua kali dipanggil, dua kali juga rumah sakit yang berlokasi di jalan Raden Raden Wijaya Kebun Kopi, kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi itu mangkir.

Kanit 1 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Darma Adi Waluyo mengatakan, ada dugaan kealpaan yang mengakibatkan seorang bayi AR meninggal dunia saat setelah mendapatkan penanganan medis. Pihak korban melaporkan kejadian tersebut pada 24 Oktober 2023 lalu. Sementara pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rumah Sakit Royal Prima untuk klarifikasi, namun pihak rumah sakit tidak pernah hadir.

“Kita sudah mengirimkan dua kali undangan klarifikasi kepada pihak rumah sakit. Namun pihak rumah sakit sampai saat ini belum hadir,” kata dia, Rabu 13 Desember 2023 siang.

Saat in Kanit 1 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan. Pihaknya akan mendatangi rumah sakit dan melakukan koordinasi terkait kasus tersebut ke Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:Kecelakaan Terjadi Lagi di Tanjab Timur

“Untuk ke depannya, kami akan mendatangi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi terhadap perawat dan dokter. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan mengenai tindak lanjutnya,” terangnya.  

Pihaknya juga akan menaikkan status penyidikan jikalau RS Royal Prima tetap enggan hadir atas undangan klarifikasi tersebut. Pasalnya saksi-saksi dan korban sudah dilakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.

Sementara itu, bagian informasi RS Royal Prima saat didatangi awak media pada Rabu (13/12), enggan memberikan komentar. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan