8000 Rekening Terkait Judi Online Akan Diblokir
Ilustrasi orang yang bermain judi online--pixabay
JAMBIKORA .COM - Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judol.
Pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini tengah fokus memerangi praktik judi online (judol).
“Dalam upaya memberantas judi online yang berdampak besar pada perekonomian dan sektor keuangan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di Bank Indonesia, Jumat, 18 Oktober 2024.
Data rekening yang diminta untuk diblokir, menurut Mahendra, diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA:Mahasiswa ITS Ciptakan Kursi Roda MobiAi yang Dikendalikan Gerakan Mata
BACA JUGA:BI Jambi Gelar Temu Responden, Beri Apresiasi kepada Seluruh Responden Survei
Selain itu, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening-rekening lain yang dimiliki oleh individu atau badan hukum yang sama, jika terlibat dalam transaksi judi online.
“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening lain yang dimiliki oleh orang atau badan yang sama,” tegas Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menekankan pentingnya lembaga jasa keuangan untuk mengambil langkah mitigasi guna menjaga keamanan transaksi keuangan.
Salah satu langkah tersebut adalah dengan menerapkan aturan yang memperkuat tata kelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
BACA JUGA:Cara Efektif Mencegah dan Mengusir Ular dari Halaman Rumah dengan Aman
BACA JUGA:BI Jambi Gelar Sosialisasi Elektronifikasi Pembayaran Jalan Tol di Ruas Tol Bayung Lencir – Tempino
Aturan ini mencakup penerbitan dan pelaporan obligasi serta sukuk daerah, serta pelaporan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.
Selain itu, OJK terus memperkuat strategi anti-fraud, meningkatkan transparansi, serta mempublikasikan bunga dasar kredit untuk bank konvensional maupun non-konvensional, serta mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan. (*)