Dipecat, Akmaluddin Melawan

Akmaluddin bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan--

JAMBI - Pemecatan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin, kini berbuntut panjang. Akmaludiin, membawa ke ranah hukum, dengan memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/10) kemarin atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).


Di dalam gugatan itu, Akmaluddin memasukkan sejumlah tergugat, yakni tergugat I adalah DPP PDIP, tergugat II Mahkamah Partai DPP PDIP, Tergugat III DPD PDIP Provinsi Jambi, dan turut tergugat adalah Nur Tri Kadarini sebagai pelapor ke DPD.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Jebol Sejak Lama

BACA JUGA:Pjs Sudirman: Jangan Suka Membual!


"Gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi hari ini Senin, tanggal 21 Oktober 2024 nomor 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Adithiya Diar. kuasa hukum Akmaluddin.


Dalam pokok perkara, pemohon memohon pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan surat pemecatan Akmaluddin dari keanggotaan partai tanggal 13 September 2024 tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Menjatuhkan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan IV secara bersama-sama untuk membayar  ganti rugi kepada penggugat secara tunai atas kerugian materil dan inmateril senilai Rp 4.572.400.000.


Dalam konferensi persnya, Akmaluddin menceritakan ihwal pemecatan dirinya. Dia mengatakan, menerima surat pemecatan itu pada tanggal 28 September 2024 lalu. Sementara, surat itu sudah turun sejak 13 September.
“Artinya ada dua minggu setelah surat itu turun, baru diserahkan ke saya., surat itupun saya terima dalam bentuk scan. Setelah itu, ada juga surat usulan PAW,” katanya.


Dia mengaku kaget menerima surat pemecatan dirinya itu. Konflik ini sendiri berawal dari pengaduan dari kader PDI Perjuangan Nur Tri Kadarini di Mahkamah Partai pada bulan April lalu. Kemudian pada Juni, dilaksanakan sidang di Mahkamah Partai.


“Sampai saat ini, keputusan sidang Mahkamah Partai itu, belum kami terima,” katanya.
Akmal mengatakan, ketika sedang berproses di Mahkamah PArtai, DPD PDIP juga melakukan proses sidang yang sama. Sampai akhirnya Akmaluddin menerika surat pemecatan dirinya.  


Pihaknya menilai DPD PDIP telah melampauai kewenangannya. Sehingga, pihaknya mengajukan laporan ke Mahkamah Partai, namun belum mendapatkan tanggapan.


“Maka dengan segala pertimbangan, hari ini kami masukkan gugatan ke PN Jambi terkait sengketa partai. Prosesnya nanti kita lihat seperti apa. Kami masih khusnuzon ke PDIP yang menjunjung tinggi hak-hak konstitusional anggota, dan taat kepada AD/ART partai,” katanya.


Ditanyakan mengenai isi surat pemecatan, Akmal mengatakan, dirinya disebutkan telah menjadi salah satu satu alasan inisiator Pemungutan Suara Ulang (PSU) Februari lalu di Tembesi.


“Kemudian ada dikatakan saya merusak nama baik partai, penipuan, penggelapan, hal ini tentu kita kaji. Terkait penggelapan dan penipuan, kenapa tidak lapor ke pihak berwajib. Kita belum dapat surat somasi atau apapun tentang tuduhan penipuan dan penggelapan itu,” katanya.

Tag
Share