Dipecat, Akmaluddin Melawan

Akmaluddin bersama kuasa hukumnya saat memberikan keterangan--


Diketahui sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas, dengan memecat Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi, dari keanggotaan partai.
Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, dengan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.


Surat keputusan yang dirilis pada 13 September 2024 ini, mengungkapkan alasan di balik pemecatan yang mengejutkan.


Akmaluddin dituduh berkhianat dengan menjadi inisiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai, tindakan yang berujung pada hilangnya kursi PDIP dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, tuduhan ini bukanlah satu-satunya masalah yang membelit Akmaluddin.
Ia juga dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan kewenangan, yang dianggap merusak kehormatan serta citra partai di mata publik.


DPP PDIP menilai tindakan-tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.
"DPP Partai memandang perlu untuk mengambil langkah ini demi menjaga integritas dan citra PDIP," ungkap surat keputusan tersebut.


Hingga saat ini, reaksi dari DPD PDIP Provinsi Jambi terkait pemecatan Akmaluddin, yang telah menjabat selama dua periode, masih belum terdengar.


Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat perjalanan karier Akmaluddin di DPRD yang kini berakhir dengan kontroversi. (enn/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan