Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Walikota Sungai Penuh
PEMERIKSAAN SAKSI: Empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Selasa 22 Oktober 2024. -Finarman/Jambi Independent-
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp1 Miliar Dilimpahkan, Karyawan Toko Spare Part Motor Ditahan Jaksa
BACA JUGA: Universitas Jambi Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
"Tidak menerima," tegasnya. "Benar saksi tidak menerima? Kalau terbukti menerima, saksi siap bertanggungjawab?" tegas jpu. “Iya,” jawab saksi singkat
Sementara itu saksi Ike Kurniawan, Wakil Bendahara KONI, mengatakan, tahun 2023 KONI Kota Sungai Penuh mendapat dana hibah sebesar Rp 4 miliar. "Saya diminta menyiapkan SPj. Saat Porprov saya membuat kontrak. Yang minta ketiga terdakwa," tegas saksi.
Anehnya, kontrak tersebut menurut saksi dibuat saat porprov sudah selasai digelar. "Saat itu saya dipanggil ke KONI, mereka (terdakwa) mengatakan mohon bantuan membuat dua kontrak, porprov dan TC. Format kontrak ini sudah jadi?" tandasnya. (ira)