Ayah di Kabupaten OKU Rudapaksa Anak Kandungnya di Bawah Ancaman Senjata

ILUSTRASI: Seorang ayah di Kabupaten OKU diamankan polisi usai merudapaksa anak kandungnya sendiri.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-

BATURAJA - Aksi bejat seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencengangkan warga. Pelaku berinisial ES (48) diduga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari tindakan keji ayahnya tersebut.


Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Desa Penilikan SP 4, Kecamatan Peninjauan. Saat itu, seperti biasa, pelaku ES mengantar anaknya ke sekolah dengan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan motor dan berpura-pura mencari sesuatu di jalan.


Pelaku kemudian mengajak korban berbincang sejenak. Tanpa diduga, pelaku langsung mendorong anaknya ke semak-semak di tepi jalan. Meski di bawah ancaman senjata tajam yang dibawanya, korban memberontak dan berhasil melarikan diri sambil berteriak minta tolong kepada warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.


Korban segera melaporkan insiden tersebut kepada ibunya, yang langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:29.000 Pelajar dan Guru SMK Ikuti Festival Vokasi Satu Hati

BACA JUGA: Tiga Pelaku Perampasan Kendaraan Ditangkap di Mapolres Batanghari

Pelaku, yang sebelumnya sudah diamankan oleh warga, kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Peninjauan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal kekerasan seksual dalam rumah tangga sesuai dengan Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 184 KUHAP.


"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri. Dari pengakuannya, pelaku sering menonton film porno melalui ponsel pribadinya," ungkap Kasat Reskrim Iptu Yudhistira melalui Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra.


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah dan pakaian dalam korban, serta senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kini, pelaku berada di tahanan Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tag
Share