Dua Kali Ahmadi Mangkir Jadi Saksi, Frandy: Jaksa Bisa Gunakan Upaya Paksa
Ferry Satria, Ketua Cabor Taekwondo, yang juga Calon Wakil Walikota Sungai Penuh, usai memberikan keterangan sebagai saksi perkara korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi. -Finarman/JAMBIKORAN.COM-
“Terlebih ada aliran dana sejumlah Rp 148 juta yang diduga diterima oleh saksi Ahmadi Zubir. Bisa saja jaksa dilakukan upaya paksa, jika saksi tidak hadir. Namun, kita kembalikan kepada jaksa penuntut umum, karena kewenangan jaksa,” tegasnya.
Usai sidang, Yogi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menjelaskan, saat ini hanya satu saksi, AZ, yang belum bisa hadir ke persidangan. Ini kali kedua, tidak memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi.
Sementara Ferry Satria, dari Ketua Cabor Taekwondo, sidang kali ini memenuhi panggilan dan hadir di persidangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Ini Dia Menu Sarapan Sehat untuk Membantu Mengecilkan Perut
BACA JUGA:Tips Mencegah Tikus Masuk ke Rumah agar Lebih Nyaman dan Sehat
“Saksi yang tidak datang tadi (kemarin, red) kita panggil kembali, jika tidak datang dengan resiko masing-masing saksi. Kata hakim, apakah nanti dimasukkan dalam putusan dan dipertimbangan oleh majelis hakim. Saksi yang tidak hadir adalah AZ, selaku mantan Walikota Sungai Penuh,” ungkap Yogi.
Adapun alasan Ahmadi Zubir tidak panggilan sebagai dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh ini, karena masa kampanye.
“Seperti dikatakan majelis hakim, alasan kampanye juga merupakan alasan yang tidak bisa ditolak. Apabila nanti tidak hadir, majelis hakim akan mempertimbangan, apakah dibacakan BAP-nya. Tetapi sudah diingatkan oleh majelis hakim, apabila tidak hadir, resikonya akan dipertimbangkan di dalam putusan,” tandasnya. (mg05/ira)