ASN Kota Jambi Kembali Diwarning!, Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

WARNING: ASN Kota Jambi kembali diwarning soal netralitas mereka pada Pilkada 2024.-Dok/Jambi Independent-

JAMBI -  Menjelang Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kota Jambi menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ASN tetap professional, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik selama proses Pilkada.

BACA JUGA:Tawaduk Thinking

BACA JUGA:Hapus Foto Pacar


Dalam sambutannya, Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih  menekankan pentingnya netralitas ASN. "Sebagai penyelenggara negara, ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menunjukkan ketidakberpihakan selama proses Pilkada," tegasnya.


Sri Purwaningsih juga mengingatkan bahwa, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Termasuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.


Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 05/12/EDR/IX/HKU/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
“Serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman bagi ASN," ujarnya.


Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 120 ASN dari berbagai dinas dan kecamatan di Kota Jambi. Sri Purwaningsih berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya netralitas dan menjaga kondusivitas Kota Jambi selama pelaksanaan Pilkada.

"Saya berharap Kota Jambi tetap berada di zona hijau indeks kerawanan Pilkada, sehingga tidak menimbulkan masalah dan kondisi tetap kondusif," harapnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari BKN Regional 7 Palembang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang netralitas ASN.

Adapun poin-poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi seperti, ASN harus menjalankan tugas dan fungsi secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.
ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

BACA JUGA: Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Bocah 6 Tahun di Jambi Alami Luka Lebam

BACA JUGA:Pastikan Kevin Diks Perkuat Timnas Lawan Jepang


ASN dilarang menggunakan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. ASN harus menggunakan media sosial dengan dewasa dan bertanggung jawab, tidak membuat postingan, komentar, atau membagikan konten yang berbau politik praktis.

Pemerintah Kota Jambi juga menegaskan bahwa, akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan netralitas.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan ASN Kota Jambi dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas selama Pilkada 2024. (mg01/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan