Disnaker Segera Panggil PT PHL, Buntut TKA Berlaku Kasar ke Warga
KASAR : Suasana saat tenaga asing di PT PHL menolak pinang warga dan berlaku kasar.-Khairul Umam/ Jambi Independent-
KUALA TUNGKAL - Beredar di sosial media, rekaman video yang memperlihatkan pekerja asing di PT Pinang Hijau Lestari (PHL) berlaku kasar terhadap warga yang menjual buah pinang muda di PT tersebut.
PT PHL ini berada di Jalan Lintas Jambi - Kuala Tungkal Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari video yang beredar berdurasi 41 detik itu, terlihat dengan jelas TKA (Tenaga Kerja Asing) pekerja kasar, yakni sebagai tukang sortir pinang muda.
Mirisnya, WNA itu main tolak tanpa melakukan sortir terlebih dahulu, saat para petani menjual pinang muda ke pabrik tersebut.
BACA JUGA: Sudah Panggil Manajemen PT Elnusa Petrofin, Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal
BACA JUGA:ASN Kota Jambi Kembali Diwarning!, Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024
Salah satu warga yang menjual pinang muda ke PT PHL itu mengatakan, saat mereka datang untuk menjual pinang para pekerja yang menyortir pinang itu semena-mena dengan main tolak tanpa melihat pinang yang dibawa masyarakat.
"Kita tu ditolak gitu bae, semau mau mereka itu yang kami kecewa. Mana pakai bahasa yang kami ga tau pakai bahasa asing. Mengusir nya main tunjuk-tunjuk saja," kata sumber yang minta identitasnya untuk tidak tuliskan.
Ia menjelaskan lebih jauh bukan hanya itu, terkadang dipintu pertama lolos sortir, akan tetapi saat bergada di pintu kedua ditolak tanpa dilihat terlebih dahulu.
Dirinya heran dengan pekerjaan sortir yang merupakan warga asing, bahkan bisa mencaci maki para penjual pinang muda yang datang.
"Ya kami dibuat semau mau nya orang itu tanpa dilihat lagi sering gitu, kadang main tutup pintu tanpa mengetahui maunya apa perusahaan. Kami tidak tahu kenapa orang yang sortir orang asing. Kami dak tahu bahasanya. Dan mereka main tunjuk-tunjuk saja dan usir," demikian katanya.
Menanggapi masalah tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjab Barat akan memanggil PT pinang Hijau Lestari (PHL) yang berada di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tanjab Barat, Zailani. Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil secara resmi perusahaan tersebut dalam waktu satu atau dua hari ini.
"Kita akan panggil perusahaan terkait dalam waktu dekat, mungkin besok (hari ini,red)," katanya, Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Usulkan Dukungan Kementerian UMKM, Untuk Pengembangan Usaha Mikro di Kota Jambi
BACA JUGA:SAH Nyatakan Fokus Prabowo Ingin Tuntaskan Desa Tertinggal
Ia menyebutkan, nantinya akan melakukan tindak lanjut lebih jauh.
Nantinya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti imigrasi terkiat TKA nya dan Disperindag terkait dengan jual beli.
"Kita akan libatkan pihak pihak terkait," tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, penulis belum mendapatkan keterangan resmi dari PT PHL. (Rul/Viz/zen)