Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judol
LAPORAN PALSU: Seorang pria di Muaro Jambi ditangkap setelah buat laporan palsu jadi korban begal. -Ist/Jambi Independent-
MUAROJAMBI – Seorang pria berinisial HS (23) di Kabupaten Muaro Jambi ditangkap setelah membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban begal. Aksi tersebut ia lakukan untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 5 juta yang ia pakai untuk berjudi online.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kebohongan tersebut setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan yang dibuat oleh HS.
Dalam laporannya, ia mengaku dibegal di RT 17, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, dan mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk lengan kiri, dada, pundak kanan, dan paha kanan. Ia mengklaim bahwa tasnya dibawa kabur oleh pelaku begal.
BACA JUGA:Camat Maro Sebo Ulu di Jambi Dukung Pendampingan BTPN Syariah, Bangga 9 Warga Umrah Bersama
Namun, setelah diperiksa dan dibawa ke rumah sakit, ditemukan kejanggalan pada luka-luka yang disebutkan oleh pelapor. Kapolsek Sungai Gelam IPTU Usaha Sitepu, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam IPDA Ardianas, mengatakan bahwa luka-luka yang dilaporkan tidak sesuai dengan temuan di lapangan.
“Pelapor melaporkan dirinya dibegal, namun setelah kami lakukan pengecekan dan rekontruksi di lokasi kejadian, ternyata luka-luka yang dialami tidak sesuai dengan cerita yang disampaikan. Kami melakukan interogasi dan pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya melukai diri sendiri,” ujar IPDA Ardianas.
Motif dari perbuatan HS adalah karena ia terlibat dalam penggelapan uang perusahaan yang digunakan untuk berjudi online. Karena merasa takut untuk mengganti uang tersebut, ia pun membuat laporan palsu mengenai perampokan untuk mengalihkan perhatian.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku, antara lain 1 unit motor Honda Vario, tas ransel warna hitam, serta pakaian yang digunakan saat melapor.
HS kini ditahan di Mapolsek Sungai Gelam dan dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu yang diancam dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak, dan untuk selalu jujur dalam melaporkan kejadian-kejadian yang sebenarnya. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan uang perusahaan dan tidak terjerumus dalam praktik perjudian yang merugikan. (ira)