Calon DPR Papua Barat Otsus Wajib Kantongi Rekomendasi Dewan Adat

Pansel calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat. -ANTARA/JAMBI INDEPENDENT-
MANOKWARI - Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus periode 2024—2029 wajib mengantongi surat rekomendasi dari dewan adat.
Ketua Pansel Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Yusuf Willem Sawaki di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa orang asli Papua yang akan mencalonkan diri harus mendapatkan rekomendasi dewan adat masing-masing kabupaten se-Papua Barat.
Calon anggota DPR Provinsi Papua Barat berasal dari suku asli di wilayah adat Bomberay dan Doberay juga harus menyertakan surat keterangan dari pemerintah daerah melalui kesbangpol kabupaten.
"Kalau calon dari suku-suku di luar dua wilayah adat itu, sudah tinggal di Papua Barat minimal 5 tahun, harus dibuktikan dengan KTP dan surat domisili," ujar Sawaki.
BACA JUGA:Iktibar bagi Kader Gerindra, SAH Tekankan Adab Lebih Tinggi dari Ilmu
BACA JUGA:Pengamat: Pendekatan kepada Pemilih Diperlukan Tingkatkan Partisipasi
Selain itu, kata dia, syarat umum lainnya yang wajib dipenuhi, antara lain, tidak menjadi pengurus partai politik, tidak mengikuti pencalonan DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi Papua Barat, dan DPRK jalur partai politik pada Pemilu.
Aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, kepala kampung, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai pemerintah lainnya harus menyertakan surat pengunduran diri jika berkeinginan mengikuti seleksi anggota DPR Provinsi Papua Barat jalur Otsus.
"Termasuk akuntan publik, pengacara, notaris, dan penyedia jasa lainnya yang berhubungan dengan keuangan negara atau daerah juga harus mengundurkan diri tertulis," ucap Sawaki.
Sawaki menyebut pansel juga menetapkan persyaratan khusus, antara lain, setiap calon memiliki pengalaman tentang situasi sosial, politik, dan budaya orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Dua TPS di Muarojambi Berpeluang PSU
Memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar orang asli Papua di tingkat kabupaten maupun provinsi minimal 5 tahun, dan memahami tata kelola dana otsus.
"Keanggotaan DPR Provinsi Papua Barat harus memenuhi syarat umum sesuai dengan Pasal 52 PP Nomor 106/2021 dan syarat khusus sesuai dengan Pasal 53," ujar Yusuf.