Pengedar Sabu di Payo Selincah Diciduk Polisi, 16 Paket Jadi Barang Bukti

Seorang pria berinisial AA (28), warga Kelurahan Solok Sipin diduga pengedar sabu diamankan berserta barangbukti. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial AA (28), warga Kelurahan Solok Sipin. Dia diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi, sekitar pukul 16.30 WIB, pada Jumat 27 Juni 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
"Dari penggerebekan, kami menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 5,25 gram, serta sejumlah alat pendukung seperti plastik klip, dua sendok takar dari pipet, timbangan digital, dan satu unit handphone," jelas Ipda Deddy, Kasi Humas Polresta Jambi, saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan direncanakan untuk diedarkan. Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, melalui sistem pembayaran utang senilai Rp7 juta.
BACA JUGA:Tongkang Tanpa Muatan Menyasar ke Pemukiman
BACA JUGA:Leni Siswanti Ternyata Penyanyi Lokal Kerinci, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
“Ini merupakan pembelian ketiga dari D. Sebagian barang sudah sempat dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta telah disetorkan ke D. Sisa 16 paket yang belum sempat diedarkan berhasil kami sita saat penangkapan,” ungkap Deddy.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian tengah memburu D, yang diduga sebagai pemasok utama narkotika ke tangan tersangka AA. Aparat berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi. (ira)