Kenaikan PPN 12% Fokus pada Barang Mewah, Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

Presiden Prabowo Subianto menaiki alat panen modern "combine harvester" saat meninjau langsung proses tanam dan panen padi di Desa Telaga Sari, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.-ANTARA-


Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melanjutkan program penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Said juga mencatat, sejak 2018 hingga 2023, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menurun drastis, dengan penurunan sekitar 9 juta jiwa, dari 61 juta menjadi 52 juta jiwa.


Ia menekankan bahwa kenaikan PPN dapat berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya golongan kelas menengah dan bawah.


“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi yang menyeluruh, guna meminimalkan dampak buruk kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat,” jelas Said.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat kecil.


“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.


Presiden menambahkan, sejak akhir 2023 pemerintah sudah tidak memungut PPN secara penuh untuk beberapa barang yang semestinya dikenakan pajak. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap rakyat kecil.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

BACA JUGA:Dijanjikan Upah Puluhan Juta Egi Rahma Terjerat Kasus Narkoba dan Diadili di Pengadilan Jambi

BACA JUGA:Kejari Tanjabbar Tahan Mantan Direktur PT PSJ Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Kasus Penyerobotan Kawasan Hutan


Ketentuan PPN 12 persen mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan struktur tarif PPN yang tidak seragam.


“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal amanat undang-undang, yaitu 1 Januari 2025. Namun, penerapannya akan selektif, khusus untuk barang mewah, baik barang dalam negeri maupun impor,” kata Misbakhun usai pertemuan dengan Prabowo di Kantor Presiden, bebreapa waktu lalu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan