Sri Apresiasi Kinerja Perangkat Daerah, Masuk 5 Besar Terbaik Nasional Pengawasan Kearsipan

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih saat rakor bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih saat rakor bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAKARTA - Pemerintah Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan ditingkat nasional. Untuk ketiga kalinya, Tanah Pilih Pusako Batuah, Kota Jambi kembali sukses meraih penghargaan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), untuk kinerja terbaik hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 dengan nilai 92,35 predikat "AA" (Sangat Memuaskan).

Ini kali ketiga Kota Jambi meraih prestasi gemilang dalam penataan kearsipan ditingkat nasional. Selain satu-satunya pemerintah daerah memiliki nilai tertinggi dari Provinsi Jambi, Kota Jambi juga masuk 5 besar nasional, bersama Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kota Batu dan Kabupaten Badung. 

Bahkan Kota Jambi mampu mengungguli Kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Pekanbaru dan Semarang yang masing-masing berada pada peringkat 7, 8 dan 9.

Hal itu mengemuka saat diumumkannya hasil pengawasan kearsipan oleh ANRI dalam acara Penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dan Pengumuman Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 yang berlangsung di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Buat Kolam Resapan Atasi Banjir di Lingkar Selatan

BACA JUGA:AJI Jambi Tingkatkan Kapasitas Jurnalis, untuk Memverifikasi Disinformasi Isu Minoritas

Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan ANRI Zita Asih Suprastiwi, mengumumkan hasil pengawasan kearsipan pada pemerintah kabupaten/kota secara nasional itu melalui surat nomor AK.01.00/23/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Hasil Pengawasan Kerasipan Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Arsip  Nasional Republik  Indonesia Nomor 428 Tahun 2023.

"Pusat Akreditasi Kearsipan sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki dua fungsi substansi, yakni melaksanakan penyelenggaraan akreditasi dan pengawasan kearsipan terhadap peserta maupun objek pengawasan," tutur Zita Asih Suprastiwi.

Dia menambahkan, untuk pengawasan kearsipan telah dilakukan terhadap 86 Kementerian/Lembaga, sepuluh Perguruan Tinggi Negeri, 34 Pemerintah Daerah Provinsi, dan verifikasi terhadap 508 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

"Melalui hasil pengawasan kearsipan Tahun 2023 ini terdapat 53 Lembaga yang memperoleh nilai dengan predikat AA (Sangat Memuaskan), yang terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga pusat, 1 perguruan tinggi negeri, 6 pemerintah daerah provinsi, dan 12 pemerintah daerah kabupaten/kota," tambahnya.

BACA JUGA:Ahli Waris Terima Rp 47 Juta, Asuransi Jemaah Haji Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi, Ponpes Raudhatul Mujawwidin Bentuk Tim Pencari Fakta

Di tempat yang sama, Plt. Kepala ANRI Imam Gunarto, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan baik dari sisi pembinaan, diklat, penelitian dan pengembangan, sertifikasi, akreditasi serta pengawasan. 

"Akreditasi dan pengawasan digunakan untuk mengukur kualitas kinerja lembaga atau organisasi kearsipan yang sifatnya sukarela, partisipatif dan, atau mandatory, menggunakan instrumen standar dan dilakukan oleh petugas yang kualified dan tersertifikasi," sebut Imam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan