Pemulihan Keuangan Negara Rp 100,9 Miliar Kejaksaan Tinggi Jambi Tangani 1.706 Perkara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Hermon Deskrito.--

JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) menunjukkan capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2024, dengan berbagai prestasi di bidang penanganan perkara dan pemulihan keuangan negara.


Berdasarkan laporan yang disampaikan, Kejati Jambi dan jajarannya berhasil menangani sejumlah perkara penting, termasuk di bidang Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).


Salah satu pencapaian utama Kejati Jambi adalah penanganan 1.706 perkara yang berhasil dieksekusi di bidang Pidum, serta 26 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ).


Selain itu, lanjunt Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Hermon Deskrito, Kejati Jambi juga berhasil menuntaskan 31 perkara tindak pidana korupsi dan 5 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan ini juga mencatatkan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 108.702.105.713.

BACA JUGA:Jaringan XL Axiata Siap Sambut Nataru 2025

BACA JUGA:Pemkab, Minta Bappenas, Alokasikan Anggaran Revitalisasi, Pelabuhan Roro, Dibangun Sejak 2003


Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jambi juga sukses menyelamatkan uang negara senilai Rp 141.527.259.000.
Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sewilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2024, yaitu pada tahap Penyelidikan telah menangani 54 Perkara; Tahap Penyidikan telah menangani sebanyak 31 perkara tipikor.

Lalu tahap penuntutan telah menangani sebanyak  51 perkara terdiri dari 49 perkara Tindak Pidana Korupsi dan 2 perkara bidang perpajakan.

Tahap upaya hukum telah menangani sebanyak 10 perkara tahap banding, 20 tahap kasasi 20 perkara dan 1 perkara tahap peninjauan kembali, dan tahap eksekusi sebanyak 19 perkara.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 100.931.981.856,51. Jumlah itu terdiri dari Penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp 1.224.412.666,51; Penyelamatan kerugian negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp. 74.280.275.080.

Berikutnya Penyelamatan kerugian negara pada tahap Penuntutan sebesar Rp 7 miliar. Kemudian pembayaran uang pengganti sebesar Rp 18.427.294.110.

Selama periode tahun 2024, Korps Adhyaksa telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara tipikor  penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan untuk transmigrasi  atas nama tersangka SST, mantan dirut PSJ dan telah dilakukan penahanan dan dilakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Kejaksaan Negeri Muara Jambi telah menetapkan Tersangka atas nama MA dan QC dalam perkara Tipikor Kegiatan Pegembangan Desa Mandiri pangan dan kawasan mandiri Pangan Tahun 2019 di Kabupaten Muara Jambi.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Bungo telah menetapkan Tersangka atas SS, S, dan MS dan melakukan Penahanan  dalam  perkara Tipikor Pupuk bersubsidi  Tahun 2022  

“Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih. Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” sebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Hermon Deskrito. (ira)  

Tag
Share