Satpol PP Bungo Tertibkan PKL

PENERTIBAN PKL: Satpol PP Bungo menertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar bundaran Simpang Drum dan Taman Sri Soedewi. -Siti Halimah/Jambi Independent -

MUARABUNGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo menggelar penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar bundaran Simpang Drum dan Taman Sri Soedewi.
Penertiban ini dilakukan pada Kamis 12 Desember 2024 untuk memastikan para pedagang mematuhi aturan yang hanya memperbolehkan aktivitas berjualan pada acara car free night, yang digelar setiap Sabtu sore hingga Minggu malam.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Bungo, Ikhwan Syam, yang memimpin langsung penertiban. Ia menegaskan bahwa keberadaan PKL di luar jadwal yang telah ditentukan dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan.

"Upaya ini kita lakukan untuk mencegah kecelakaan pengguna jalan, apalagi ini persimpangan. Jadi hanya dibenarkan berjualan di hari car free night, jangan sampai mengganggu ketertiban umum," ujar Ikhwan Syam kepada awak media.

BACA JUGA:DWP Kota Jambi Rayakan HUT ke-25: Wujudkan Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:42 Persen Warga Jakarta Golput


Menurutnya, kawasan bundaran Simpang Drum dan Taman Sri Soedewi merupakan area yang ramai dilalui kendaraan, sehingga keberadaan pedagang di hari biasa berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan. Untuk itu, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Ikhwan Syam juga mengimbau agar para pedagang tidak memaksakan diri berjualan di hari biasa. Ia menekankan bahwa lokasi tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan car free night yang berlangsung di akhir pekan.

"Kami berharap para pedagang bisa mematuhi aturan ini. Lokasi ini disediakan hanya untuk Sabtu malam Minggu pada momen car free night. Jadi, mari bersama-sama menjaga ketertiban," tandasnya. (mai/ira)

Tag
Share