Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman, Pengurus KONI Sungaipenuh, Menangis
PEMBELAAN: Terdakwa Khairi, Ketua KONI Kota Sungai Penuh, membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 17 Desember 2024. -Finarman/Jambi Independent-
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12% di 2024, Tarif Listrik Rumah Tangga 3.500-6.600 VA Bakal Terdampak
BACA JUGA:Telur: Sumber Nutrisi Sehat dengan Segudang Manfaat untuk Sarapan
Terkait dengan permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni Khairi, Benny Zekmana, dan Triko Mafendri, Jaksa Penuntut Umum, Tomy Ferdian, menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan semula.
Sementara untuk terdakwa Khusaeri, JPU meminta waktu untuk menyusun replik secara tertulis mengingat permintaan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya yang menginginkan pembebasan.
“Untuk tiga terdakwa, tadi (kemarin, red) JPU menyampaikan replik secara lisan, yakni tetap pada tuntutan. Sedangkan replik untuk terdakwa Khusaeri, kami meminta waktu menyiapkan replik tertulis. Pasalnya, terdakwa dan penasihat hukum, menyatakan tidak bersalah dan minta dibebaskan,” tandas Tomy kepada Jambi Independent.
Usai mendengarkan pembelaan dan replik, Ketua Majelis Hakim, Yofistian, menunda sidang mendengarkan replik jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh untuk terdakwa Khusaeri. (mg05/ira)