Soal Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar di Tanjab Barat, Ternyata Begini SOP Penggunaan Senpi Oleh Anggota Polisi

Ilustrasi Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar-Fajar-

Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Perkapolri 1/2009).

Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana. (*)

Tag
Share