Soal Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar di Tanjab Barat, Ternyata Begini SOP Penggunaan Senpi Oleh Anggota Polisi
Ilustrasi Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar-Fajar-
2. Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk
- Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa
- Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat
- Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat
- Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang
- Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa
- Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):
- Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
- Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
- Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).
BACA JUGA:Keras! Wasit Keluarkan 3 Kartu Merah, Pada Laga Jambi United Hadapi Persikoja
Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia.
Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
- Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas
- Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya
- Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuh
Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).
Pengecualiannya, yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).
BACA JUGA:Sore Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang, Bagaimana dengan Kota Jambi?
BACA JUGA:Bolehkah Ibu Hamil Mengonsumsi Minuman Bersoda ,Begini Penjelasannya
Bagaimana pertanggungjawaban polisi terhadap penggunaan senjata api? Jika ada pihak yang dirugikan atau keberatan karena penggunaan senjata api?.
Petugas polisi yang bersangkutan wajib membuat penjelasan secara terperinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat tindakan yang telah dilakukan (Pasal 49 ayat [2] huruf a Perkapolri 8/2009).
Selain itu, setelah menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Laporan tersebut berisi antara lain (Pasal 14 ayat [2] Perkapolri 1/2009):
- Tanggal dan tempat kejadian
- Uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
- Alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan
- Rincian kekuatan yang digunakan
- Evaluasi hasil penggunaan kekuatan
- Akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.
Laporan inilah yang akan digunakan untuk bahan pertanggung jawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan, serta sebagai bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan (Pasal 14 ayat [5] huruf e dan f Perkapolri 1/2009).