Kades Siulak Kecil Hilir Jadi Tersangka

JADI TERSANGKA: Atri Arga, Kades Siulak Kecil Hilir keluar dari ruangan pemeriksaan Kejari sungaipenuh, dengan mengenakan rompi pink.-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -

KERINCI - Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Atri Arga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, dengan membuat Spj fiktif dan mark up dana kegiatan pada penggunaan Dana Dasa tahun 2021.

Informasi yang diterima media ini, Atri Arga datang ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sekitar pukul 9.00. Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Atri sebagai tersangka.

Untuk kasus ini, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Alex Hutauruk kepada Jambi Independent mengatakan, Kepala Desa Siulak Kecil Hilir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA:Tinjau Jalan Rigid Beton

BACA JUGA:KPU Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Prabowo-Gibran

"Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 650 juta lebih,," katanya.

Tersangka diduga membuat Spj fiktif, seperti anggaran BUMDes. Bumdes belum ada, tapi di anggarkan Rp 90 juta, kemudian kegiatan lain yang di mark up. 

"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Selain diduga membuat Spj fiktfi, tersangka juga membuat kwitansi pembelian dan lainnya, tapi kenyataan tidak ada pembelian.

Kemudian Bumdes, Kades menyiapkan anggaran untuk kegiatan, namun belum didirikan. Selain itu, ada Silpa yang tidak setor,” katanya.

BACA JUGA:Resep Masker Pisang untuk Kecantikan

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Kolagen

Dia mengatakan, tersangka dikenakan pasal primer pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam minimal 1 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. 

"Penyidik juga tengah melakukan pendalaman. Apa bila nanti ditemukan ada fakta-fakta dan alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain," jelasnya. (sap/enn)

Tag
Share