Al Haris Dampingi Kunker Menteri Desa dan PDT di Jambi

--

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto melakukan kunjungan kerja ke Jambi. Menteri Yandri Susanto selain melakukan agenda Kemendes PDT, juga akan menghadiri HUT Provinsi Jambi.


Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto beserta rombongan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (5/1) pada pukul 10.40.
Kedatangan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto beserta rombongan di Bandara Sultan Thaha Jambi disambut Gubernur Al Haris, beserta istri Hesnidar Haris.
Juga tanpak anggota DPR RI A Bakrie, serta sejumlah pimpinan Forkopimda diantara Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafizh Fattah, Danrem 042/Garuda Putih, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, Pj Walikota Jambi dan para pejabat eselon II Pemprov Jambi.


Bersama Gubernur Jambi Al Haris dan anggota DPR RI A Bakrie, Menteri Desa Yandri Susanto mengunjungi Desa Wisata Tangkit Baru.
Di desa penghasilan nanas terbesar di Jambi ini, Yandri Susanto memberikan bantuan ke BUMDes dan panen nanas bersama Gubernur Al Haris dan A Bakrie. Dia mengaku takjub melihat desa wisata Tangkit Baru.


Dia mengatakan perlu pengembangan yang lebih serius lagi untuk mengembangkan potensi tersebut sehingga benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat setempat.
“Saya mengapresiasi ini indah sekali, bagus sekali, ini perlu ditingkatkan sarana dan prasarananya. Apa lagi kalau ada pabrik pengalengan nanas disini jadi bisa impor dan menyerap lebih banyak tenaga kerja,” kata Yandri Susanto.


Yandri juga mengatakan Jambi merupakan daerah yang mempunyai banyak potensi alam, oleh sebab itu, dirinya mendorong agar kepada daerah bersama jajarannya untuk memetakan potensi desa.


“Taglen Kementerian Desa dan PDT saat ini “Membangun desa, membangun Indonesia. Artinya Desa garda terdepan pembangunan Indonesia. Jika desa maju, maka Kabupaten dan Provinsi juga maju. Kepala daerah saya minta untuk memetakan potensi desa, itu harus menjadi fokus unggulan desa yang dikembangkan oleh BUMDes,” kata Yandri Susanto.
Yandri Susanto juga meminta agar BUMDes memiliki badan hukum dan menyampaikan agar dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan dikelola oleh BUMDes.


“Bagi yang belum ada silakan urus badan hukum, mulai 2025 dana desa yang 20 persen untuk ketahanan pangan tidak boleh disalurkan ke individu-individu atau bantuan langsung ke masyarakat. Dana desa 20 persen itu dikelola oleh BUMDes, supaya dana itu tidak hilang jangan sampai tidak ada kejejaknya. Silakan BUMDes kelola anggaran itu,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan