Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu Hanya Bisa Dihentikan Gubernur

--
Masyarakat Provinsi Jambi dibuat resah, dengan adanya kabar bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Informasi ini langsung mendapatkan respon cepat dari Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam keterangannya di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, pada Sabtu (4/1), Al Haris menegaskan bahwa keputusan terkait penghentian layanan SKTM hanya dapat diambil oleh Gubernur.
"Yang bisa memberhentikan itu hanyalah Gubernur, yang lain tidak ada," tegas Al Haris.
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sebelumnya telah memanggil Dinkes Jambi untuk menggelar rapat terkait keberlanjutan layanan SKTM.
Juwanda, salah satu anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut memutuskan untuk tetap melanjutkan layanan SKTM di Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki," ungkap Juwanda.
Ia menambahkan bahwa SKTM merupakan instrumen penting untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan.
"SKTM ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan. Kita berharap, dengan perbaikan administrasi, pelayanan ini bisa lebih maksimal," pungkasnya. (Enn/zen)