Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta.-ANTARA/HO-PDIP-

JAKARTA  - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap hadir pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.

Hasto mengungkapkan, dirinya telah menerima surat panggilan dan akan memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00," ujar Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta.

Hasto menegaskan bahwa ia akan kooperatif memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik. Ia menambahkan, dirinya akan meneladani sikap Presiden pertama RI Soekarno dan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri yang selalu menghormati hukum. "Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi," katanya.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, KPK menyatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto adalah hal yang umum dilakukan dan bukan suatu keistimewaan.

BACA JUGA:6 Cara Efektif Mengajak Anak agar Rajin Mandi Tanpa Drama

BACA JUGA:Makanan Kaya Serat untuk Kesehatan Pencernaan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang bisa terjadi apabila terdapat kendala kesehatan atau hal lain yang dianggap penting oleh penyidik.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan perkara Harun Masiku.

KPK menyebutkan bahwa Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga mengatur suap terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, termasuk memerintahkan orang-orang tertentu untuk menghapus bukti dan menghalangi proses hukum.

BACA JUGA:Dinkes Kota Jambi Bahas Gizi dan Kebersihan dalam Program Makan Gratis

BACA JUGA:Penyebab Migrain dan Cara Mengatasinya

Kasus ini terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I, yang diduga melibatkan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Hasto juga diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam penyidikan.

Sementara itu, Harun Masiku, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik. (*)

Tag
Share