Usia Pensiun Berubah, ada Dampak Bagi Generasi Muda
--
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan angka usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Keputusan ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun adalah langkah penting dalam menjawab tantangan demografi dan keberlanjutan dana pensiun.
Secara keuangan sendiri, memperpanjang masa kerja berarti memperpanjang periode iuran pekerja ke dalam program jaminan pensiun.
Menurut pendapat Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, hal ini juga dapat meningkatkan stabilitas dana pensiun dan mengurangi beban keuangan pemerintah dalam jangka panjang.
“Dengan semakin banyaknya peserta aktif yang menyumbang ke dana pensiun, cadangan dana tersebut dapat dikelola lebih baik untuk menjamin manfaat pensiun yang memadai bagi peserta di masa depan,” ujar Achmad.
Namun di sisi lain, Achmad melanjutkan, perubahan usia pensiun juga memiliki implikasi serius bagi generasi muda.
Dalam hal ini, ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, maka peluang kerja baru menjadi semakin terbatas.
“Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” pungkas Achmad.
Selain itu, bagi generasi muda yang sudah bekerja, stagnasi karir menjadi tantangan karena promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.
Hal ini disebabkan karena generasi muda biasanya membawa inovasi dan ide-ide segar yang diperlukan untuk mendorong organisasi agar tetap kompetitif.
Namun, peluang mereka untuk berkontribusi secara penuh dapat terhalang jika kebijakan ini tidak diimbangi dengan upaya menciptakan ruang yang adil bagi mereka.
“Pemerintah dapat mendorong program mentoring di mana pekerja senior membimbing generasi muda, atau memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka peluang kerja baru bagi lulusan baru untuk menjaga regenerasi tenaga kerja,” tutur Achmad.
Sementara itu, kebijakan penaikan usia pensiun sebelumnya juga telah dilakukan oleh banyak negara maju seperti Jerman, yang meningkatkan usia pensiun bertahap dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012, dan Prancis, yang baru-baru ini menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada 2023.
Di kawasan ASEAN, Singapura akan meningkatkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030, sementara Malaysia telah menetapkan usia pensiun pada 60 tahun sejak 2013. (*)