Sudah Periksa 2 Saksi

Kompol Indar Wahyu-Rizal Zebua-Jambi Independent

Oknum anggota Satpol PP Kota Jambi tersebut dilaporkan ke Mapolresta Jambi pada Sabtu 2 Desember 2023 lalu. 

Di hadapan polisi, Yuli selaku korban menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya. 

BACA JUGA:Jonathan Majors Bersalah, Marvel Dihadapkan pada Pilihan Sulit

BACA JUGA:7 Rekomendasi Film dan Serial Netflix Akhir Desember 2023

Tanpa sengaja, salah satu teman korban yang juga bekerja di Satpol PP menawarkan beras. Saat itu, korban mengaku bahwa ia butuh sekitar 6 ton beras perbulannya. 

Temannya lalu menginformasikan bahwa pelaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Korban dan pelaku lalu berkomunikasi dan bertemu di rumah pelaku. 

Setelah sepakat, korban lanjut mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 lalu untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan. 

Namun setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras tak datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya lagi. 

BACA JUGA:Kota Jambi Patut Menjadi Percontohan, Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Kearsipan

BACA JUGA:5 Hari Sampah Menumpuk, Armada Rusak Jadi Alasan

Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi. Korban pun mencoba untuk menemui secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya.  

Selain itu, korban juga menghubungi via pesan Whatsapp, akan tetapi semua hal itu tidak diindahkan dan pelaku tidak pernah bisa ditemui. 

Korban yang tidak senang, kemudian melaporkan masalah ini ke polisi untuk diproses secara hukum. (zen)

Tag
Share