Sudah Periksa 2 Saksi

Kompol Indar Wahyu-Rizal Zebua-Jambi Independent

JAMBI - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras yang melibatkan oknum PNS Satpol PP Kota Jambi. 

Oknum PNS Satpol PP Kota Jambi yang diduga melakukan penipuan dalam bisnis pembelian beras ini bernama Hotnida Tampubolon.  

Oknum anggota Satpol PP tersebut dilaporkan oleh korban yakni bernama Yuli (38) warga Jalan Urip Sumoharjo Rt 14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu 02 Desember 2023 lalu ke Satreskrim Polresta Jambi.  

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, dalam kasus dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

BACA JUGA:Bank Jambi Kantongi Sertifikat ISO, Menjaga Keamanan Informasi Nasabah

BACA JUGA:Kenali 4 Gejala Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya

“Iya, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi baik pelapor maupun oknum ASN Satpol PP Kota Jambi itu,” katanya.

Sedangkan untuk untuk oknum PNS Satpol PP Kota Jambi ini, sudah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 hari yang lalu.

“Oknum itu sudah diperiksa 5 hari yang lalu. Saat ini kita sedang kirim undangan terhadap saksi- saksi yang lainnya,” ujarnya.  

Lanjut Indar, saat ini pihaknya masih membutuhkan keterangan dari saksi- saksi lainnya yang disebutkan dalam pemeriksaan. 

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Terima Hibab Tanah dan Bangunan

BACA JUGA:BNN Libatkan Tokoh Masyarakat, Sosialisasi P4GN Jangkau 68 Kelurahan di Kota Jambi

“Saksi yang akan diperiksa itu yang diduga dipesan barangnya oleh terlapor. Perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan kembali,” ungkapnya.  

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota PNS Kota Jambi bernama Hotnida Tampubolon dilaporkan ke Mapolresta Jambi atas kasus dugaan penipuan dalam bisnis pembelian beras

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan