Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan Penuhi Panggilan KPK

Sekjen PDI Perjuangan Penuhi Panggilan KPK-Foto : Antara-jambi independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"HK sudah hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.33 WIB dengan mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan bus berkelir merah putih dengan didampingi puluhan kuasa hukumnya. Dalam rombongan tersebut, tampak beberapa pengacara, di antaranya Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Patra M. Zein, serta sejumlah pengacara lainnya.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi Beberapa Kali, Tinggu Letusan hingga 700 Meter

BACA JUGA:Ini Cara Menghindari Mobil Oleng di Jalan Secara Tiba Tiba

"Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia," kata Hasto setibanya di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin 6 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Diketahui bahwa penyidik KPK, Selasa (24-12-2024), menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Hadirkan NDX AKA untuk Masyarakat di Malam Puncak HUT Jambi Ke 68

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Pembuatan SKCK Untuk Peserta PPPK yang Lulus

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.(*)

 

Tag
Share