Polres Batanghari Amankan Pelaku Illegal Drilling, Dua DPO Masih Dikejar

Polres Batanghari tangkap pelaku ilegal drilling -Foto : Subhi-Jambi Independent

"Saat ini, kedua DPO masih dalam pengejaran, dan penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," jelas AKP Husni Abda.

Fajar Abdurahman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan